%A NIM.: 23205032026 Siti Anisa %O Prof. Dr. H.Muhammad, M.Ag. %T GHADD AL-BASAR DALAM ETIKA VISUAL QUR’ANI %X Tesis ini berjudul “Ghaḍḍ Al-Baṣar Dalam Etika Visual Qur’ani”, peneltitian ini mengkaji konsep ghaḍḍ al-baṣar (menahan pandangan) dalam Al-Qur’an sebagai bagian dari etika visual Qur’ani yang tidak hanya sekadar sebagai larangan normatif terhadap pandangan seksual. Melalui pendekatan tafsir maudhu’i dan analisis mengenai penafsiran para mufasir dari periode klasik, pertengahan-modern, dan kontemporer atas Q.S An-Nur [24]:30-31. Penelitian ini juga menhasilkan temuan bahwa pengendalian pandangan diposisikan sebagai mekanisme awal dalam menjaga kesucian jiwa, mengelola hasrat, dan mencegah kerusakan moral. Aktivitas melihat seringkali dipahami sebagai tindakan yang bermoral serta memliki implikasi etis serta sosial, sehingga relasi antara subjek yang melihat, proses melihat, dan objek visual diatur oleh kerangka penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam pada itu, peneltian ini juga menegaskan bahwa terdapat relevansi ghaḍḍ al-baṣar (menahan pandangan) dalam konteks budaya visual digital kontemporer yang ditandai dengan adanya normalisasi konten erotis, objektifikasi tubuh, dan konsumsi visual tanpa kontrol etis. Oleh sebab itulah, ghaḍḍ al-baṣar (menahan pandangan) dapat berfungsi sebagai prinsip etika preventif yang menekankan tanggung jawab moral individu dalam mengelola tatapan. Adapun kontribusi yang dapat diambil dalam penelitian ini ialah pada pembentukan ekosistem visual sosial yang lebih bermartabat. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwasanya, dalam aktivitas penafsiran, perintah ghaḍḍ al-baṣar merupakan perintah yang tidak hanya normatif. Ibnu Katsir menafsirkan bahwa pandangan merupakan pintu awal munculnya dorongan untuk melakukan suatu kejahatan dalam seksual, Al-Razi menafsirkan bahwa penjagaan kehormatan perempuan dapat dilakukan dengan pengendalian pandangan, kemudian Quraish Shibah menafsirkan bahwa larangan melihat bukan hanya sekadar tentang aurat atau perhiasan, akan tetapi mencakup segala sesuatu yang sifatnya rahasia serta tidak diizikannya melihat tanpa izin dari pemilik. Melalui tinjauan tafsir dari periode klasik, pertengahan-modern, dan kontemporer penelitian ini menemukan bahwa perintah ghaḍḍ al-baṣar dapat difungsikan dalam beberapa kategori, yaitu: Fungsi Preventif, Fungsi Kuratif, Fungsi, Edukatif, dan Fungsi Sosial. Dengan demikian impilikasi yang ada dalam penelitian ini meliputi implikasi teoretis dan praktis, yang mana implikasi teoritis dapat memperkaya khazanah ilmu keislaman serta tidak hanya sebatas ajaran moral yangs sifatnya normatif namun juga sebagai konsep spiritual dan psikologis yang relevan dengan fenomena pornografi di era modern khususnya dalam budaya visual. Kemudian implikasi praktis dapat diimplemantasikan dalam dua hal, yaitu: Pertama, pendidikan moral dan digitalisasi Islam, Kedua, konsolidasi nilai spiritualitas Islam. %K Ghadd Al-Baṣar, Etika Visual, Pornografi %D 2026 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib75573