%A NIM.: 22103070026 Muh Fathul Al Amin Sunuh %O Dr. Siti Jahroh, S.HI., M.SI. %T PENGELOLAAN SAMPAH MANDIRI MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH (STUDI KASUS PARTISIPASI MASYARAKAT DI KECAMATAN GONDOKUSUMAN) %X Krisis pengelolaan sampah di Yogyakarta akibat penutupan TPA Piyungan menyoroti kegagalan model terpusat dan mendesaknya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan partisipasi masyarakat. Penelitian ini berfokus di Kecamatan Gondokusuman, sebuah wilayah yang menghadirkan paradoks: memiliki tingkat pendidikan tinggi namun mencatat kasus pembuangan sampah liar tertinggi di kota. Penelitian ini bertujuan menganalisis partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 dan mengkajinya dari perspektif etika lingkungan Islam, Ḥifẓ al-Bī’ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Analisis data menggunakan dua kerangka teori utama: (1) Teori Partisipasi Masyarakat, menggunakan "Tangga Partisipasi" untuk mengukur tingkatan partisipasi dan tipologi Cohen dan Uphoff untuk menganalisis bentuk-bentuk partisipasi; dan (2) Teori Ḥifẓ al-Bī’ah dalam bingkai Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk memberikan landasan etis. Hasil penelitian menunjukkan adanya polarisasi partisipasi. Bentuk partisipasi terkuat adalah Pelaksanaan (pemilahan dan iuran) dan Pemanfaatan Hasil (insentif ekonomi Bank Sampah dan maggot), namun Pengambilan Keputusan masih lemah. Secara tingkatan, mayoritas warga berada pada level partisipasi semu (Pemberian Informasi), di mana mereka hanya pelaksana program "Mas Jos" dari pemerintah. Namun, ditemukan pula partisipasi ideal 'Kontrol Warga' di RW 12 Pengok, yang inisiatif bottom-up budidaya maggot-nya justru menginspirasi program pemerintah. Faktor pendorong utama adalah krisis TPA Piyungan dan insentif ekonomi, sementara penghambatnya adalah perilaku free-rider dari luar wilayah dan lemahnya penegakan sanksi Perda. Dari perspektif Ḥifẓ al-Bī’ah, ini adalah pertarungan antara perilaku Fasād (membuang sampah liar) dan praktik Ḥifẓ al-Bī’ah (inisiatif RW 12) sebagai perlawanan terhadap budaya Isrāf (boros). %K partisipasi masyarakat; pengelolaan sampah; Perda No. 9 Tahun 2024 %D 2026 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib75627