TY - THES N1 - Prof. Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum. ID - digilib75635 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75635/ A1 - Bhinta Musyarofah, NIM.: 22103040081 Y1 - 2026/01/06/ N2 - Perkembangan teknologi informasi mendorong pergeseran pembayaran dari tunai menuju non-tunai dan melahirkan cryptocurrency sebagai aset digital berbasis blockchain yang memungkinkan transaksi peer-to-peer tanpa perantara. Namun, karakter transaksi kripto yang desentralisasi, pseudonim, dan lintas batas membuka ruang besar bagi penyalahgunaan dalam tindak pidana pencucian uang, karena pelaku dapat menyamarkan asal-usul serta penguasaan harta kekayaan hasil kejahatan. Di Indonesia, cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sementara pengaturannya lebih banyak ditempatkan sebagai komoditas/aset yang diperdagangkan, Ketiadaan pengaturan yang tegas dan komprehensif tentang crypto laundering menimbulkan problem kepastian hukum, sekaligus memperumit pembuktian dan penyitaan aset kripto. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah: pertama, bagaimana kepastian hukum dalam pengaturan cryptocurrency ketika digunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. Kedua, bagaimana pengaturan dan kedudukan alat bukti elektronik dalam TPPU berbasis cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode Penyusunan hukum normatif (normative law research) dengan mengkaji teori Kepastian Hukum teori pembuktian. Jenis penyusunan yang digunakan adalah studi pustaka atau library research. Pendekatan penyusunan yang digunakan adalah yuridis-normatif. Peraturan perundang-undangan sebagai bahan primernya, literatur seperti putusan pengadilan, buku, artikel, dan karya ilmiah sebagai bahan sekundernya. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, cryptocurrency pada dasarnya dapat diposisikan sebagai harta kekayaan dalam sistem hukum Indonesia. Berdasarkan Pasal 499 dan Pasal 503 KUHPerdata, cryptocurrency memenuhi unsur ?benda? karena memiliki nilai ekonomis, dapat dimiliki/dikuasai, dan dapat dialihkan, sehingga tepat dikualifikasikan sebagai benda tidak berwujud. Konsekuensinya, aset kripto termasuk ?harta kekayaan? dalam UU TPPU dan dapat menjadi objek tindak pidana pencucian uang. Kedua, .secara normatif alat bukti elektronik telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat karena UU ITE, UU PPTPPU, dan KUHAP terbaru mengakui informasi/dokumen elektronik beserta hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah, sehingga data blockchain, log wallet, riwayat transaksi, metadata, laporan analytics, serta temuan forensik perangkat dapat digunakan. Namun, karena desentralisasi dan pseudonimitas, pembuktian tetap membutuhkan penguatan standar autentikasi, keandalan, relevansi, materialitas, serta pengamanan chain of custody dan penerapan exclusionary rules. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - pencucian uang; Cryptocurrency; alat bukti elektronik KW - kepastian hukum M1 - skripsi TI - KONSTRUKSI YURIDIS PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERBASIS CRYPTOCURRENCY: KEDUDUKAN DIGITAL EVIDENCE DAN PROBLEMATIKA KEPASTIAN HUKUM AV - restricted EP - 189 ER -