@phdthesis{digilib75638, month = {December}, title = {HUKUM PERNIKAHAN AYAH BIOLOGIS DENGAN ANAK PEREMPUAN DI LUAR NIKAH PERSPEKTIF IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI`I ANALISIS HERMENEUTIKA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103060065 Riri Ramadhani}, year = {2025}, note = {Nurdhin Baroroh, S.H.I, M.S.I.}, keywords = {pernikahan ayah biologis; anak perempuan di luar nikah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75638/}, abstract = {Penelitian ini dilatarbelakangi pada persoalan hukum pernikahan, khususnya terkait boleh tidaknya anak perempuan menikah dengan ayah biologisnya. Persoalan ini menimbulkan perdebatan antara dua tokoh `Ulama? fikih, yaitu Im{\=a}m Ab{\=u} {\d H}an{\=i}fah dan Im{\=a}m Asy-Sy{\=a}fi`{\=i}. Perspektif Im{\=a}m Ab{\=u} {\d H}an{\=i}fah mengharamkan pernikahan ayah biologis dengan anak perempuan yang lahir dari hasil hubungan zina. Sebaliknya, Im{\=a}m Asy-Sy{\=a}fi`{\=i} membolehkan pernikahan tersebut dengan alasan anak zina tidak memiliki nasab syar`i kepada ayah biologisnya. Penulis merumuskan pokok permasalahan utama yaitu: Pertama, bagaimana penafsiran Im{\=a}m Ab{\=u} {\d H}an{\=i}fah dan Im{\=a}m Asy-Sy{\=a}fi`{\=i} terkait kata ban{\=a}tukum dalam QS. An-Nis{\=a}? (4): 22-23. Kedua, bagaimana pengaplikasian analisis hermeneutika double movement Fazlur Rahman dalam menafsirkan QS. An-Nisa (4): 22-23 terkait hukum pernikahan ayah biologis dengan anak perempuan di luar nikah. Metode penelitian ini adalah library research dengan pendekatan deskriptif analitik komparatif. Data primer diperoleh dari kitab-kitab karya Im{\=a}m Ab{\=u} {\d H}an{\=i}fah Bad{\=a}i?u A{\d s}-{\d S}an{\=a}?i f{\=i} Tart{\=i}b Asy-Syar{\=a}`{\=i}, dan kitab Im{\=a}m Asy-Sy{\=a}fi`{\=i} berjudul Al Umm dan kitab Tafs{\=i}r Im{\=a}m Sy{\=a}fi`{\=i}. Serta data sekunder diambil dari berbagai artikel, jurnal, dan literatur ilmiah lainnya. Sebagai metode analisis data penulis menggunakan pendekatan teori hermeneutika double movement Fazlur Ra{\d h}man. Melalui pendekatan ini penulis dapat mengetahui dengan jelas jawaban dari kedua rumusan masalah yaitu bagaimana penafsiran Im{\=a}m Ab{\=u} {\d H}an{\=i}fah dan Im{\=a}m Asy-Sy{\=a}fi`{\=i} terkait kata ban{\=a}tukum dalam QS. An-Nis{\=a}? (4): 22-23, dan bagaimana pengaplikasian analisis hermeneutika double movement Fazlur Rahman dalam menafsirkan QS. An-Nisa (4): 22-23 terkait hukum pernikahan ayah biologis dengan anak perempuan di luar nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Im{\=a}m Ab{\=u} {\d H}an{\=i}fah dan Im{\=a}m Asy-Sy{\=a}fi`{\=i} berbeda dalam menafsirkan kata ban{\=a}tukum pada QS. An-Nis{\=a}? ayat 23. Im{\=a}m Ab{\=u} {\d H}an{\=i}fah menekankan aspek bahasa dan hubungan biologis, sehingga anak perempuan hasil zina tetap dianggap anak biologis ayahnya dan pernikahan dengan ayah tersebut haram mutlak. Sebaliknya, Im{\=a}m Asy-Sy{\=a}fi`{\=i} menitikberatkan hukum syar?i dan validitas nasab, sehingga anak zina tidak diakui memiliki nasab kepada ayah biologisnya, dan pernikahan dengan ayah zinanya dianggap sah. Maka penulis berpendapat dalam pemikiran Im{\=a}m Ab{\=u} {\d H}an{\=i}fah, nilai utama adalah hifzun nafs (menjaga jiwa) yang mencakup perlindungan psikologis, kehormatan, dan nyawa, terutama untuk mencegah dampak negatif seperti bunuh diri atau kekerasan dalam hubungan. Sedangkan Im{\=a}m Asy-Sy{\=a}fi?{\=i} menekankan hifzud din (menjaga agama), dengan fokus pada perlindungan akad nikah sebagai dasar terbentuknya anak dan menjaga kesucian pernikahan. Keduanya sama-sama menghormati perempuan, Im{\=a}m Ab{\=u} {\d H}an{\=i}fah menjaga marwah perempuan setelah terjadinya zina, sementara Im{\=a}m Asy-Sy{\=a}fi?{\=i} melindungi marwah perempuan sebelum zina terjadi. Kemudian penulis menemukan bahwa `Ulama? kontemporer sepakat perzinaan bukan dasar terbentuknya hubungan nasab, sehingga anak zina tidak dapat dikaitkan dengan nasab ayah biologisnya meski secara biologis berasal dari benih ayah tersebut.} }