%A NIM.: 20103060065 Riri Ramadhani %O Nurdhin Baroroh, S.H.I, M.S.I. %T HUKUM PERNIKAHAN AYAH BIOLOGIS DENGAN ANAK PEREMPUAN DI LUAR NIKAH PERSPEKTIF IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI`I ANALISIS HERMENEUTIKA %X Penelitian ini dilatarbelakangi pada persoalan hukum pernikahan, khususnya terkait boleh tidaknya anak perempuan menikah dengan ayah biologisnya. Persoalan ini menimbulkan perdebatan antara dua tokoh `Ulama‘ fikih, yaitu Imām Abū Ḥanīfah dan Imām Asy-Syāfi`ī. Perspektif Imām Abū Ḥanīfah mengharamkan pernikahan ayah biologis dengan anak perempuan yang lahir dari hasil hubungan zina. Sebaliknya, Imām Asy-Syāfi`ī membolehkan pernikahan tersebut dengan alasan anak zina tidak memiliki nasab syar`i kepada ayah biologisnya. Penulis merumuskan pokok permasalahan utama yaitu: Pertama, bagaimana penafsiran Imām Abū Ḥanīfah dan Imām Asy-Syāfi`ī terkait kata banātukum dalam QS. An-Nisā’ (4): 22-23. Kedua, bagaimana pengaplikasian analisis hermeneutika double movement Fazlur Rahman dalam menafsirkan QS. An-Nisa (4): 22-23 terkait hukum pernikahan ayah biologis dengan anak perempuan di luar nikah. Metode penelitian ini adalah library research dengan pendekatan deskriptif analitik komparatif. Data primer diperoleh dari kitab-kitab karya Imām Abū Ḥanīfah Badāi’u Aṣ-Ṣanā’i fī Tartīb Asy-Syarā`ī, dan kitab Imām Asy-Syāfi`ī berjudul Al Umm dan kitab Tafsīr Imām Syāfi`ī. Serta data sekunder diambil dari berbagai artikel, jurnal, dan literatur ilmiah lainnya. Sebagai metode analisis data penulis menggunakan pendekatan teori hermeneutika double movement Fazlur Raḥman. Melalui pendekatan ini penulis dapat mengetahui dengan jelas jawaban dari kedua rumusan masalah yaitu bagaimana penafsiran Imām Abū Ḥanīfah dan Imām Asy-Syāfi`ī terkait kata banātukum dalam QS. An-Nisā’ (4): 22-23, dan bagaimana pengaplikasian analisis hermeneutika double movement Fazlur Rahman dalam menafsirkan QS. An-Nisa (4): 22-23 terkait hukum pernikahan ayah biologis dengan anak perempuan di luar nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imām Abū Ḥanīfah dan Imām Asy-Syāfi`ī berbeda dalam menafsirkan kata banātukum pada QS. An-Nisā’ ayat 23. Imām Abū Ḥanīfah menekankan aspek bahasa dan hubungan biologis, sehingga anak perempuan hasil zina tetap dianggap anak biologis ayahnya dan pernikahan dengan ayah tersebut haram mutlak. Sebaliknya, Imām Asy-Syāfi`ī menitikberatkan hukum syar’i dan validitas nasab, sehingga anak zina tidak diakui memiliki nasab kepada ayah biologisnya, dan pernikahan dengan ayah zinanya dianggap sah. Maka penulis berpendapat dalam pemikiran Imām Abū Ḥanīfah, nilai utama adalah hifzun nafs (menjaga jiwa) yang mencakup perlindungan psikologis, kehormatan, dan nyawa, terutama untuk mencegah dampak negatif seperti bunuh diri atau kekerasan dalam hubungan. Sedangkan Imām Asy-Syāfi‘ī menekankan hifzud din (menjaga agama), dengan fokus pada perlindungan akad nikah sebagai dasar terbentuknya anak dan menjaga kesucian pernikahan. Keduanya sama-sama menghormati perempuan, Imām Abū Ḥanīfah menjaga marwah perempuan setelah terjadinya zina, sementara Imām Asy-Syāfi‘ī melindungi marwah perempuan sebelum zina terjadi. Kemudian penulis menemukan bahwa `Ulama‘ kontemporer sepakat perzinaan bukan dasar terbentuknya hubungan nasab, sehingga anak zina tidak dapat dikaitkan dengan nasab ayah biologisnya meski secara biologis berasal dari benih ayah tersebut. %K pernikahan ayah biologis; anak perempuan di luar nikah %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib75638