%0 Thesis %9 Skripsi %A Fikri Zakaria, NIM.: 20105030012 %B FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM %D 2026 %F digilib:75663 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K pencurian; phishing; Abdullah Saeed; Tafsir Kontekstual. %P 221 %T MAKNA QS. AL-MA’IDAH [5]:38 DALAM KONTEKS CYBERCRIME (Analisis Phishing melalui Pendekatan Tafsir Kontekstual Abdullah Saeed) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75663/ %X pencurian fisik konvensional menjadi kejahatan siber (cybercrime) seperti phishing yang menargetkan data dan identitas digital sebagai objek pencurian. Analisis dilakukan melalui langkah-langkah sistematis yang meliputi kajian linguistik, rekonstruksi konteksliteral terhadap ayatini menghadapi tantangan serius saat dihadapkan pada realitas ruang siber yang tidak mengenal batas teritorial fisik serta melibatkan aset digital yang tidak berwujud. Urgensi kontekstualisasi ini terletak pada kebutuhan untuk menjembatani pesan universal Al-Qur’an mengenai perlindungan harta (hifz al-mal) dengan kompleksitas kejahatan siber modern guna memastikan hukum Islam tetap responsif tanpa kehilangan fondasi teologisnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Landasan metodologis utama yang digunakan adalah pendekatan tafsir kontekstual Abdullah Saeed yang menekankan pada dialektika antara “Dunia Teks” dan “Dunia Pembaca” melalui analisis hierarki nilai. Analisis dilakukan melalui langkah-langkah sistematis yang meliputi kajian linguistik, rekonstruksi konteks historis abad ke-7, penelusuran konteks penghubung melalui literatur tafsir pra-modern hingga modern, serta penerapan nilai universal ayat pada konteks kekinian. Penelitian ini merekontruksi makna QS. Al-Māidah [5]: 38 dalam konteks phishing sebagai bentuk kejahatan siber melalui perspektif tafsir kontekstual Abdullah Saeed, pertama , secara historis ayat tersebut merupakan landasan hukum pidana Islam (potong tangan) yang merespons pencurian konvensional berupa pengambilan harta fisik dari tempat penyimpanan yang sah, di mana hukuman potong tangan berfungsi sebagai instrumen penjera yang efektif dalam struktur sosial abad ke-7 untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak milik. Dalam kerangka hierarki nilai Saeed, perintah amputasi dipahami sebagai nilai instruksional dan implementasional yang bersifat partikular, sementara pesan universalnya terletak pada nilai protektif berupa keadilan, keamanan sosial, dan perlindungan harta; kedua , dalam konteks penghubung terjadi pergeseran pemaknaan dari pendekatan legal-formal tekstual klasik menuju pendekatan fungsional-humanis modern yang menitikberatkan pada kemaslahatan dan martabat manusia, sebagaimana terlihat dari penekanan mufasir modern pada prasyarat keadilan sosial, ijtihad hakim, serta kemungkinan tafsir majāzī atas konsep “memotong” sebagai pemutusan kemampuan atau akses kriminal melalui sistem pemidanaan modern (penjara), sehingga meskipun bentuk sanksi berubah, substansi penjeraan tetap dipertahankan; ketiga, dalam konteks cybercrime khususnya phishing, pencurian telah bertransformasi menjadi perampasan data dan identitas digital dengan nilai ekonomi tinggi, dengan konsep ḥirz yang berevolusi menjadi sistem keamanan digital, sehingga penerapan QS. Al-Māidah [5]: 38 menuntut rekontekstualisasi sanksi dari amputasi fisik menuju pemutusan fungsi dan akses (disconnection) pelaku melalui mekanisme hukum modern seperti pembekuan aset digital, dan sanksi hukum modern lainnya yang dianggap lebih proporsional, agar nilai-nilai etis Al-Qur’an tetap relevan %Z Nafisatul Mu’Awwanah, M.A.