TY - THES N1 - Dr. Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag. ID - digilib75691 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75691/ A1 - Dinni Ummi Habibah, NIM.: 22103080038 Y1 - 2026/01/09/ N2 - Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap kewenangan notaris dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Masyarakat umumnya beranggapan bahwa wakaf hanya dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan terbatas pada tanah, padahal hukum positif Indonesia telah memberi ruang bagi notaris untuk berperan dalam pembuatan akta wakaf sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum (law in books) dan praktik di lapangan (law in action). Dalam perspektif hukum Islam, peran notaris juga memiliki legitimasi teologis melalui prinsip k?tib al-?adl sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 282, yang memerintahkan agar setiap akad ditulis oleh penulis yang adil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris, dengan metode deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan dua notaris dan pejabat KUA Kemantren Gondokusuman, serta lima responden masyarakat sebagai wakif dan pengelola wakaf. Data sekunder diperoleh dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan hasil penelitian terdahulu, termasuk karya Vivin Astharyna Harysart mengenai pelaksanaan kewenangan notaris dalam pembuatan akta ikrar wakaf. Analisis dilakukan dengan mengintegrasikan teori tanggung jawab hukum, teori perlindungan hukum, dan teori k?tib al-?adl untuk melihat keseimbangan antara norma hukum positif, etika profesi, dan nilai-nilai hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan notaris dalam pembuatan akta wakaf diakui secara hukum dan agama, tetapi perannya belum berjalan efektif karena rendahnya sosialisasi hukum dan persepsi masyarakat yang masih menganggap bahwa wakaf hanya urusan KUA. Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta wakaf mencakup tanggung jawab perdata, administratif, dan pidana sesuai UU Jabatan Notaris dan KUHP, serta tanggung jawab moral-spiritual menurut hukum Islam. Adapun sanksi terhadap notaris yang melakukan pelanggaran dapat dijatuhkan melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) maupun berdasarkan ketentuan Pasal 84 dan 85 UUJN. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi dan koordinasi antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk memperjelas implementasi Pasal 37 ayat (4) dan (5) PP No. 42 Tahun 2006, serta meningkatkan literasi hukum wakaf di masyarakat. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - tanggung jawab hukum KW - akta wakaf; Hukum Positif KW - Katib al-?Adl. M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA WAKAF AV - restricted EP - 127 ER -