TY - THES N1 - H. Wawan Gunawan Abdul Wahid S.Ag., M.Ag. ID - digilib75742 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75742/ A1 - Yayik, NIM.: 22103060019 Y1 - 2026/01/15/ N2 - Tradisi selawat sebagai media dakwah di Indonesia mampu menarik partisipasi masyarakat dalam jumlah besar. Majelis selawat memiliki nuansa sakral, khusyuk dan penuh adab. Seiring meningkatnya popularitas majelis selawat dan antusiasme masyarakat, timbul permasalahan yakni joget di majelis selawat. Fenomena tersebut menjadi viral di media sosial melalui unggahan video jamaah yang menikmati lantunan selawat dengan berjoget. Hal ini menimbulkan citra majelis selawat semakin buruk dan mendapatkan komentar beragam dari warganet. Perbedaan pandangan ini menciptakan dinamika sosial yang menarik untuk dikaji antara nilai kesakralan ibadah dan strategi dakwah yang adaptif terhadap realitas sosial masyarakat kontemporer. Jamaah Majelis Ahbabul Musthofa dan Mafia Selawat menjadi objek penelitian ini karena keduanya memiliki latar belakang jamaah yang berbeda, pengaruh yang besar dan ciri khas yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan jamaah Majelis Ahbabul Musthofa dan Mafia Selawat dalam memaknai dan menyikapi fenomena joget di majelis selawat serta penetapan hukum joget di majelis selawat dalam perspektif sadd al-dhar??i?. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif-analitis-komparatif dengan menggunakan pendekatan sadd al-dhar??i?. Data penelitian diperoleh melalui wawancara serta studi pustaka terhadap berbagai sumber yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Jamaah Majelis Ahbabul Musthofa memiliki pandangan bahwa joget di majelis selawat berpotensi menghilangkan kesakralan selawat sebagai bentuk ibadah yang menuntut ketenangan dan kehusyukan serta adab. Sementara jamaah Majelis Mafia Selawat memandang bahwa joget di majelis selawat merupakan bagian dari strategi dakwah yang bertujuan mewadahi kelompok marginal agar bisa mengenal nilai-nilai keIslaman. Fenomena joget di majelis selawat menimbulkan perjumpaan antara maslahah dan mafsadat. Pendekatan maq??id al-shar??ah dengan menggunakan sadd al-dhar??i? menyatakan bahwa apabila maslahah dan mafsadat bercampur maka yang diutamakan adalah mencegah terjadinya kemafsadatan. Kesimpulan penelitian ini yakni joget di majelis selawat tidak diperbolehkan dikarenakan memiliki mafsadat yang lebih besar yakni menghilangkan kekhusyukan berselawat, terjadinya ikhtilat, dan menurunnya citra majelis selawat sebagai wadah untuk beribadah di depan publik. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - joget; Majelis Selawat; Ahbabul Musthofa; mafia selawat; Sadd adz- Dzar??ah M1 - skripsi TI - PANDANGAN JAMAAH AHBABUL MUSTHOFA DAN MAFIA SELAWAT TERHADAP FENOMENA JOGET DI MAJELIS SELAWAT AV - restricted EP - 170 ER -