%0 Thesis %9 Masters %A Queen Adila, S.H., NIM.: 23203012093 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2026 %F digilib:75753 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K wali aḍhal; kafa’ah; penemuan hukum; Maqaṣid al-Syarī‘ah %P 174 %T PENETAPAN WALI ADHAL DISEBABKAN BEDA ORGANISASI MASYARAKAT ISLAM DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG (STUDI PENETAPAN NO 245/Pdt.P/2024/PA.TA) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75753/ %X Fenomena wali aḍhal karena perbedaan organisasi masyarakat Islam merupakan problem sosial keagamaan yang semakin sering muncul di tengah pluralitas masyarakat Indonesia. Salah satu kasus yang mencerminkan persoalan tersebut adalah Penetapan No. 245/Pdt.P/2024/PA.TA di Pengadilan Agama Tulungagung, di mana wali menolak menikahkan perempuan di bawah perwaliannya karena perbedaan ormas Islam antara calon mempelai perempuan dari NU dan calon mempelai laki-laki dari LDII. Penolakan tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai apakah perbedaan ormas Islam dapat dianggap sebagai alasan syar‘i untuk menyatakan tidak sekufu (kafa’ah), serta apakah alasan tersebut dapat dibenarkan sebagai dasar penolakan pernikahan menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Permasalahan utama penelitian ini adalah bagaimana hakim dalam menafsirkan hukum dalam perkara tersebut dan bagaimana pertimbangan hukum tersebut berdasarkan tujuan syari’ah secara luas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian field research dengan pendekatan yuridis-empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara dengan hakim dan tokoh agama dari NU dan LDII, serta analisis dokumen penetapan pengadilan. Penelitian ini menggunakan teori penafsiran hukum H.L.A. Hart untuk menganalisis penemuan hukum dalam mengisi ketidakjelasan hukum, teori maqāṣid al-syarī‘ah Jasser Auda sebagai alat analisis terhadap pertimbangan hukum hakim, dan teori pluralisme hukum John Griffiths untuk menganalisis ketegangan antara hukum negara, hukum Islam dan norma sosial-keagamaan yang hidup di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menggunakan metode penafsiran sosiologis dan penalaran analogi terhadap kasus-kasus wali aḍhal yang telah menjadi yurisprudensi sebelumnya, dengan menegaskan bahwa perbedaan ormas Islam tidak termasuk alasan syar‘i yang sah untuk menolak pernikahan. Hakim menolak argumentasi wali dan mengabulkan permohonan penetapan wali aḍhal, sehingga memindahkan kewenangan wali nasab kepada wali hakim. Berdasarkan pandangan tokoh NU dan LDII, bahwa persamaan ormas Islam bagian dari kesekufuan dalam pernikahan. Namun, tokoh NU lebih bersifat moderat dan hati-hati, sedangkan tokoh LDII cenderung tegas dan normatif terhadap norma internal ormas. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah Jasser Auda, penatapan tersebut mencerminkan perlindungan terhadap hak perempuan untuk menikah (Ḥifẓ al-nafs), keberlanjutan keturunan melalui pernikahan sah (Ḥifẓ al-nasl), serta pemeliharaan harmoni sosial dengan menolak diskriminasi berbasis ormas keagamaan. Sementara dari perspektif pluralisme hukum, perkara ini mencerminkan ketegangan antara norma keagamaan berbasis ormas yang hidup di masyarakat dan otoritas hukum negara yang membatasi keberlakuannya demi perlindungan hak perkawinan. %Z Dr. Siti Jahroh, S.H.I., M.SI.