relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75756/ title: KEADILAN DALAM PENETAPAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI DALAM PERKARA CERAI GUGAT (STUDI PUTUSAN 877/Pdt.G/2024/PA.Smn DAN No. 631/Pdt.G/2024/PA.Btl PENGADILAN AGAMA SLEMAN DAN PENGADILAN AGAMA BANTUL) creator: Ahmad Sofyan Fauzi, NIM.: 2220103012114 subject: 297.577 Hukum Keluarga Islam, Bimbingan Pernikahan, Poligami, Perceraian, Iddah, Pengasuhan Anak) subject: Nafkah description: Penelitian ini mengkaji penerapan keadilan dalam penentuan nafkah pascaperceraian— nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah—khususnya pada kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Sleman dan Bantul. Disparitas putusan antarpengadilan menjadi latar belakang utama, mencerminkan ketegangan dalam mewujudkan keadilan substantif, distributif, dan prosedural menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi dasar hukum, faktor pertimbangan hakim, serta mengevaluasi upaya perlindungan hukum bagi perempuan setelah perceraian. Metode yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan deskriptifanalitis. Data primer berasal dari putusan Pengadilan Agama Sleman No. 877/Pdt.G/2024/PA.Smn dan Bantul No. 631/Pdt.G/2024/PA.Btl, sedangkan data sekunder meliputi literatur fiqh, KHI Pasal 41 dan 149, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2018. Analisis menemukan bahwa hakim Sleman menekankan keadilan substantif dengan mempertimbangkan durasi pernikahan (35 tahun) dan kemampuan ekonomi suami pensiunan, sehingga menetapkan nafkah iddah Rp2.000.000 per bulan selama tiga bulan, mut’ah Rp15.000.000, dan madhiyah proporsional. Sementara itu, di Bantul, pendekatan mediasi dan prinsip maslahah mendominasi, menghasilkan mut’ah Rp10.000.000, madhiyah Rp5.000.000, dan nafkah iddah Rp1.500.000 per bulan, dengan pertimbangan suami sebagai pekerja swasta. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa meskipun hakim memiliki ruang ijtihad untuk menyesuaikan putusan dengan kondisi konkret para pihak, praktik penetapan nafkah pasca perceraian masih memperlihatkan disparitas yang signifikan antar-pengadilan, khususnya dalam penerapan keadilan distributif dan prosedural. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak setara bagi perempuan dalam perkara cerai gugat. Secara normatif, penetapan nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah seharusnya dilaksanakan secara proporsional, konsisten, dan berorientasi pada perlindungan hak perempuan berdasarkan prinsip keadilan substantif, distributif, dan prosedural sebagaimana dikehendaki oleh Kompilasi Hukum Islam dan kebijakan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan urgensi harmonisasi praktik peradilan melalui penguatan pedoman penetapan nafkah serta pemanfaatan data ekonomi yang lebih akurat guna memastikan putusan yang adil, dan transparan. date: 2025-12-22 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75756/1/22203012114_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75756/2/22203012114_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: Ahmad Sofyan Fauzi, NIM.: 2220103012114 (2025) KEADILAN DALAM PENETAPAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI DALAM PERKARA CERAI GUGAT (STUDI PUTUSAN 877/Pdt.G/2024/PA.Smn DAN No. 631/Pdt.G/2024/PA.Btl PENGADILAN AGAMA SLEMAN DAN PENGADILAN AGAMA BANTUL). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.