%0 Thesis %9 Skripsi %A David Maulana, NIM.: 21103060012 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:75876 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K transgender; maslahah; Yusuf al-Qaraḍawi; Ibn ʿUṯaymīn %P 107 %T STUDI KOMPARATIF PANDANGAN YUSUF AL-QARADAWI DAN IBN ʿUTAYMIN TENTANG TRANSGENDER PASCA OPERASI KELAMIN DALAM PELAKSANAAN IBADAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75876/ %X Fenomena transgender pasca operasi kelamin merupakan salah satu persoalan fikih kontemporer yang kompleks karena melibatkan dimensi biologis, psikologis, sosial, dan keagamaan. Perubahan jenis kelamin melalui tindakan medis tidak hanya berdampak pada identitas fisik seseorang, tetapi juga menimbulkan implikasi hukum dalam pelaksanaan ibadah, seperti penentuan saf shalat, kewajiban menutup aurat, serta tata cara bersuci. Kompleksitas tersebut menuntut kajian fikih yang mendalam agar pelaksanaan ibadah tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dalam konteks ini, pandangan Yūsuf al-Qaraḍāwī dan Ibn ʿUṯaymīn menjadi penting untuk dikaji karena keduanya merepresentasikan pendekatan metodologis yang berbeda dalam merespons isu transgender pasca operasi kelamin. Penelitian ini menggunakan teori Maṣlaḥah sebagai kerangka analisis dengan merujuk pada pemikiran Imam al-Ghazālī, yang membagi Maṣlaḥah ke dalam tiga kategori, yaitu Maṣlaḥah mu‘tabarah, Maṣlaḥah mulghah, dan Maṣlaḥah mursalah. Maṣlaḥah mursalah dipilih karena memberikan ruang ijtihad selama tidak bertentangan dengan nash dan tujuan utama syariat (maqāṣid alsyarī‘ ah). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) dan bersifat deskriptif-analitis-komparatif. Data diperoleh dari literatur primer dan sekunder yang relevan, kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan pandangan kedua tokoh terkait status hukum ibadah bagi transgender pasca operasi kelamin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yūsuf al-Qaraḍāwī cenderung membolehkan pelaksanaan ibadah berdasarkan jenis kelamin pasca operasi apabila tindakan medis tersebut dilakukan atas dasar kebutuhan yang sah dan bertujuan mengembalikan identitas biologis yang sesuai. Sebaliknya, Ibn ʿUṯaymīn menolak pengakuan perubahan jenis kelamin kecuali dalam kasus kelainan bawaan seperti khuntsā, serta mewajibkan individu tetap melaksanakan ibadah sesuai dengan jenis kelamin asalnya. Kedua tokoh sepakat bahwa operasi perubahan kelamin tanpa indikasi medis yang jelas tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah ketentuan ibadah. Perbedaan pandangan ini menunjukkan keragaman metodologi ijtihad dalam Islam dan menegaskan pentingnya keseimbangan antara teks syariat dan pertimbangan kemaslahatan dalam merespons persoalan kontemporer. %Z Dr. Muhammad Anis Mashduqi, Lc., M.S.I.