%0 Thesis %9 Skripsi %A Farda Hamidah Zein, NIM.: 20103080010 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2026 %F digilib:75900 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K akad; jual beli; garar; maqasid-asy syariah %P 118 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KEBUTUHAN POKOK DI KANTIN KEJUJURAN HINDUN BETA (ANALISIS STUDI KASUS DI KOMPLEK HINDUN BETA PESANTREN KRAPYAK SEWON BANTUL) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75900/ %X Dalam praktik jual beli kebutuhan pokok di kantin kejujuran Hindun Beta yaitu dengan tidak adanya penjual ditempat, akan tetapi pembeli membayar diawal bulan untuk satu bulan kedepan dengan sistem penyimpanan saldo, maka dalam praktiknya pembeli mengambil barang yang telah disediakan oleh penjual yang sudah ada label harga nya yang sudah ditempel, lalu pembeli tersebut mencatat transaksi dibuku catatan yang telah disediakan oleh penjual. Praktik ini menarik menarik untuk dikaji karena dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa problematika, khususnya terkait pemenuhan rukun dan syarat jual beli, unsur kerelaan (ridha), serta potensi garar. Dalam hukum Islam jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad) atau memindah kepemilikan (barang yang dimiliki) dengan pengganti berdasarkan caracara yang dibolehkan. Melalui metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-filososfis dan bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka. peneliti berusaha untuk mengungkap fokus masalah diatas. Data diambil melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara. Data yang sudah terkumpul di kelompokan sesuai dengan klasifikasinya, kemudian dilakukan analisis dan disajikan dalam bentuk deskripsi guna memperoleh kesimpulan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan penyimpangan, seperti tidak adanya pencatatan transaksi oleh sebagian pembeli dan pemanfaatan sistem yang merugikan pihak kantin, sehingga dapat menimbulkan karuguan terhadap terpenuhinya unsur ridha dan ḥifż al-māl. Dari perspektif maqāṣid asy-Syarī‛ah, praktik kantin kejujuran memiliki nilai kemaslahatan dalam pembinaan kejujuran dan amanah, tetapi perlu perbaikan sistem pengelolaan agar selaras dengan tujuan syariat dan terhindar dari unsur kemudaratan. %Z Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag.