TY - THES N1 - Fuad Mustafid, M.Ag. ID - digilib75913 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75913/ A1 - Vandiaz Nugroho, NIM.: 22103060056 Y1 - 2026/02/10/ N2 - Praktik ruwatan murwakala dalam tradisi masyarakat Pengging, Boyolali, merupakan warisan budaya Jawa yang berakar pada pengaruh Hindu-Buddha sejak abad ke-9 Masehi. Tradisi ini bertujuan untuk menolak bala melalui pagelaran wayang kulit, dengan fokus pada penyucian individu sukerta dari pengaruh simbolik Batara Kala, yang dimaknai sebagai representasi malapetaka atau waktu yang disia-siakan. Di tengah modernisasi, ruwatan murwakala tetap lestari sebagai identitas kejawaan, meskipun mengalami adaptasi seperti ruwatan santri yang mengintegrasikan elemen Islam untuk menghindari kesyirikan. Penelitian ini mengeksplorasi asal-usul, perkembangan, serta kedudukan tradisi ini dalam perspektif hukum Islam dan hukum adat, guna memberikan pemahaman harmonisasi antara agama dan budaya lokal. Metode penelitian menggabungkan library research dan field research dengan pendekatan deskriptif-analitis-komparatif, historis, serta normatif. Data primer diperoleh dari literatur spesifik ruwatan murwakala dan wawancara dengan dalang, peserta ruwatan, dalang muda, serta seniman di Pengging. Sementara data sekunder bersumber dari buku, jurnal, dan dokumen terkait. Kerangka teori mencakup teori ?urf dalam hukum Islam untuk menilai keabsahan adat, dan teori hukum adat yang menekankan sifat religio-magis, komunal, tunai, serta konkret. Analisis kualitatif dilakukan melalui interpretasi dokumen dan temuan lapangan, dengan perbandingan antara sistem hukum Islam dan adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruwatan murwakala di Pengging memenuhi kriteria ?urf ?a??? dalam hukum Islam, ditandai oleh transformasi makna sesaji sebagai sedekah dan penggunaan doa berbasis Al-Qur?an sehingga selaras dengan prinsip syariat. Dalam kerangka hukum Islam, praktik ini berkedudukan sebagai mand?b (sunnah) karena mengandung kemaslahatan berupa penguatan spiritual, solidaritas sosial, dan pelestarian budaya. Dari perspektif hukum adat, tradisi ini mencerminkan dinamika budaya Jawa yang adaptif sebagaimana dijelaskan dalam teori receptio in complexu dan asimilasi, serta berfungsi menjaga keseimbangan sosial dan spiritual masyarakat. Dengan demikian, ruwatan murwakala tetap sah sebagai kearifan lokal yang relevan di tengah perubahan zaman dan membuka ruang kajian lanjutan melalui pendekatan ijtihad lainnya. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - ruwatan; Murwakala; Hukum Islam; Hukum Adat M1 - skripsi TI - PRAKTIK RUWATAN MURWAKALA DALAM TRADISI MASYARAKAT PENGGING, BOYOLALI: TELAAH HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT AV - restricted EP - 199 ER -