%A NIM.: 22103050020 Muhammad Raihan %O Bustanul Arifien Rusydi, S.H., M.H. %T PENGAKUAN SEBAGAI ALAT BUKTI PERKARA PERCERAIAN: PERBANDINGAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NO. 384/PDT.G/2024/PA.SMN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA YOGYAKARTA NO. 56/PDT.G/2024/PTA.YK %X Penulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan putusan dalam perkara perceraian antara Putusan Pengadilan Agama Sleman No. 384/Pdt.G/2024/PA.Smn dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta No. 56/Pdt.G/2024/PTA.Yk. Dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama, gugatan cerai dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) dengan alasan belum terpenuhinya indikator perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, khususnya terkait syarat pisah tempat tinggal paling singkat enam bulan, meskipun terdapat Pengakuan para pihak tentang kondisi rumah tangganya. Sebaliknya, Pengadilan Tingkat Banding mengabulkan gugatan cerai dan membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan menilai bahwa pengakuan para pihak mengenai konflik berkepanjangan dan tidak terjalinnya hubungan seksual suami istri selama 3 (tiga) tahun telah menunjukkan terjadinya keretakan rumah tangga secara nyata dengan merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2014 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 sebagai indikator pecahnya rumah tangga. Perbedaan putusan tersebut menimbulkan permasalahan hukum mengenai bagaimana pendekatan hakim dalam menilai alat bukti pengakuan dan implikasi pertimbangan serta putusannya terhadap tujuan hukum dan kemaslahatan para pihak. Jenis penulisan ini adalah penulisan kepustakaan (library research) yakni menggunakan Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 384/Pdt.G/2024/PA.Smn dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 56/Pdt.G/2024/PTA.Yk. Penulisan ini menggunakan metode analisis deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis yuridis empiris. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis dalam penulisan ini adalah teori tujuan hukum Gustav Radbruch dan maslahah mursalah. Hasil penulisan menunjukkan adanya perbedaan pendekatan hukum antara Pengadilan Agama Sleman dan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dalam menilai alat bukti pengakuan, di mana pengadilan tingkat pertama lebih menekankan kepastian hukum prosedural melalui penerapan ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, sedangkan pengadilan tingkat banding menilai pengakuan para pihak secara lebih substantif dan kontekstual dengan memprioritaskan keadilan dan kemanfaatan sebagaimana tujuan hukum Gustav Radbruch. Ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, Putusan Pengadilan Agama Sleman belum sepenuhnya mencerminkan kemaslahatan karena lebih menekankan syarat administratif pisah tempat tinggal, sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dinilai lebih sejalan dengan maslahah mursalah karena menilai keretakan rumah tangga secara nyata dan mengedepankan pencegahan kemudaratan serta perlindungan tujuan syariat. %K perceraian; alat bukti pengakuan; peradilan agama; maslahah mursalah %D 2026 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib75925