<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEMBEBANAN&#13;
BIAYA MERCHANT DISCOUNT RATE (MDR) PADA TRANSAKSI NONTUNAI&#13;
QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD (QRIS)&#13;
(Studi Kasus UMKM Kalurahan Condongcatur, Sleman, Yogyakarta)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 21103040069</mods:namePart><mods:namePart type="family">Ahmad Prayozi Sugandi</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Perkembangan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha khususnya UMKM dalam  tertransaksi non-tunai. Namun, masih ditemukan praktik&#13;
pembebanan biaya Merchant Discount Rate (MDR) oleh merchant kepada konsumen, yang bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen serta konsekuensi hukum atas pembebanan biaya MDR&#13;
dalam transaksi QRIS di Kalurahan Condongcatur, Sleman, Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan merchant, konsumen, dan tanya jawab dengan pihak terkait melalui platform digital Instagram dengan Bank&#13;
Indonesia, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan teori&#13;
hukum yang relevan yaitu teori Perlindungan Hukum, teori Perlindungan Konsumen dan teori Kepastian Hukum untuk mendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembebanan biaya MDR kepada konsumen di Kalurahan Condongcatur masih terjadi. Perlindungan Hukum terhadap&#13;
konsumen sudah dilakukan oleh Bank Indonesia selaku otoritas yang berwenang dengan larangan terkait pembebanan biaya Merchant Discount Rate (MDR) pada Transaksi non-tunai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam pasal&#13;
52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran serta telah menyediakan layanan pengaduan dengan mencantumkan berkas yang sudah ditentukan. Konsekuensi hukum apabila terdapat merchant yang membebankan biaya MDR kepada konsumen sudah diatur dalam Pasal 51 (ayat) 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Apabila pelanggaran tetap dilakukan maka Penyedia Jasa Pembayaran wajib menghentikan kerja sama dengan merchant terkait. Serta akan di cantumkan dalam daftar Merchant Black List. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Merchant Discount Rate, QRIS.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">340 Ilmu Hukum</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2025-11-21</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>