@phdthesis{digilib76048, month = {December}, title = {PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MEMINIMALISASI KASUS PERNIKAHAN DINI: STUDI DI KUA KECAMATAN JATINOM, KABUPATEN KLATEN TAHUN 2021-2024}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103050113 Kharisma Aulia}, year = {2025}, note = {Siti Djazimah, S.Ag., M.SI.}, keywords = {Peran, Kantor Urusan Agama, Pernikahan Dini.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76048/}, abstract = {Penelitian ini berfokus pada peran KUA dalam meminimalisasi kasus pernikahan dini. Fenomena pernikahan dini masih menjadi realitas serius di Indonesia karena menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, gangguan kesehatan reproduksi pada ibu dan bayi, serta tekanan psikologis. Meskipun kasus pernikahan dini masih banyak dijumpai, KUA Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten menunjukkan hasil yang sangat baik dengan penurunan kasus pernikahan dini yang cukup signifikan, dari 22 kasus di tahun 2021 menjadi 8 kasus di tahun 2024. Penurunan ini mengindikasikan adanya peran KUA serta faktor pendukung dan penghambat KUA Jatinom dalam meminimalisasi kasus pernikahan dini di KUA Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Jenis penelitian lapangan (field research) ini bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini untuk mengkaji: 1) Bagaimana peran KUA dalam meminimalisasi kasus pernikahan dini, 2) Bagaimana faktor pendukung dan penghambat KUA dalam memnimalisasi pernikahan dini, dan 3) Bagaimana analisis normatif sosiologis terhadap peran KUA dalam mengurangi kasus pernikahan dini. Untuk menemukan fakta-fakta di lapangan, maka teknik pengumpulan data yang digunakan berupa dokumentasi dan wawancara bersama pihak KUA Jatinom. Analisis data kualitatif yang digunakan adalah model induktif dengan melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pendekatan yang digunakan adalah normatif sosiologis. Hasil akhir penelitian menyimpulkan bahwa peran KUA Kecamatan Jatinom terbukti efektif dan berhasil dalam meminimalisasi kasus pernikahan dini di wilayah tersebut, ditandai dengan penurunan kasus yang signifikan dan konsisten dari tahun 2021 hingga 2024. Keberhasilan ini dicapai melalui implementasi peran administratif, peran edukatif dan peran kolaboratif. Faktor pendukung KUA adalah tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM), adanya dasar hukum yang kuat, dan kerja sama dengan lintas sektor. Namun, terdapat faktor penghambat KUA yaitu tingginya kasus Married by Accident (MBA) yang kemudian dapat mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, diperparah oleh kurangnya pengawasan orang tua. Secara normatif peran KUA Jatinom dalam meminimalisasi pernikahan dini telah sesuai dengan landasan Hukum Positif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah melalui hif{\d z} al-nafs dan hif{\d z} al-nasl. KUA menjalankan peran administratif yang tegas untuk mewujudkan dar?ul maf{\=a}sid (menolak kerusakan). Secara sosiologis, upaya KUA terbukti signifikan dan berhasil mencapai tujuan (goal attainment), dibuktikan dengan penurunan kasus yang konsisten dari 22 kasus pada tahun 2021 menjadi 8 kasus pada tahun 2024. Keberhasilan ini dicapai melalui peran administratif, peran edukatif, dan peran kolaboratif KUA dalam meminimalisasi kasus pernikahan dini di Kecamatan Jatinom. Kata Kunci: Peran, Kantor Urusan Agama, Pernikahan Dini.} }