%A NIM.: 23203012095 Ahmad Hafidh Al Umam %O Prof. Dr. Fathorrahman, S.Ag., M.Si. %T TRADISI BELIN DALAM PERNIKAHAN ADAT MASYARAKAT MADURA DI DESA PALEMPAK BANYUWANGI %X Tradisi belin dalam pernikahan adat masyarakat Madura di Dusun Palempak, Desa Alasbuluh, Banyuwangi, merupakan praktik sosial yang tetap bertahan meskipun arus modernisasi semakin kuat memengaruhi kehidupan masyarakat. Tradisi belin adalah sebuah tradisi sumbang menyumbang dalam pernikahan, yang mana sumbangan ini harus dikembalikan suatu saat nanti. Belin tidak hanya menjadi bentuk tolong-menolong antar warga, tetapi juga mengandung unsur timbal balik yang menyerupai utang-piutang sehingga memunculkan problem sosial baru bagi sebagian keluarga. Kondisi ini menjadikan belin menarik untuk diteliti guna memahami alasan keberlanjutannya serta bagaimana masyarakat memaknai praktik tersebut dalam kehidupan sosial mereka. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui penelitian lapangan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data dianalisis secara induktif untuk menemukan pola-pola sosial yang muncul dari praktik belin. Kerangka teori yang digunakan meliputi teori ‘Urf, melihat keabsahan suatu tradisi dengan kaidah fikih, serta teori solidaritas sosial Durkheim untuk memahami fungsi belin dalam menjaga keterikatan dan kohesi masyarakat Madura. Pendekatan kualitatif digunakan untuk menggali pandangan, pengalaman, dan makna subjektif para pelaku tradisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi sangat membantu bagi masyarakat Madura di desa Palempak Banyuwangi. Namun, disisi lain tradisi belin berfungsi memperkuat solidaritas mekanis, membangun rasa saling percaya, serta meneguhkan nilai tengka (balas budi) sebagai norma sosial yang mengikat masyarakat. Tradisi ini dapat diterima oleh masyarakat dan diakui oleh agama, karena tradisi belin merupakan ‘Urf sahih yang tidak bertentangan dengan nas al-Qur’an dan Hadis. Tradisi belin sangat membantu meringankan beban penyelenggara hajatan sekaligus menjadi sarana menjaga hubungan antar warga. Namun, tradisi ini juga menimbulkan konsekuensi berupa beban pengembalian sumbangan yang dipandang sebagai “utang adat”, sehingga dapat menimbulkan tekanan sosial bagi sebagian keluarga. Dengan demikian, belin merupakan tradisi yang tetap hidup sebagai fakta sosial yang mengatur interaksi masyarakat, sekaligus mengalami dinamika makna di tengah perubahan sosial. Kata kunci: Belin, pernikahan Madura, solidaritas sosial, ‘Urf, budaya Banyuwangi. %K Belin, pernikahan Madura, solidaritas sosial, ‘Urf, budaya Banyuwangi. %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib76093