<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>PERTEMANAN LINTAS AGAMA DALAM QS. ALI IMRAN [3]: 118 (ANALISIS TAFSIR KONTEKSTUAL ABDULLAH SAEED)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 21105030132</mods:namePart><mods:namePart type="family">Annisa Amalia Putri</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini mengkaji QS. Ali Imran [3]: 118 dalam kaitannya dengan pertemanan lintas agama, khususnya pertemanan yang melibatkan kepercayaan mendalam dan tanggung jawab tertentu (biṭānah). Dalam realitas masyarakat modern yang plural dan saling terhubung, pertemanan lintas agama merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sosial. Islam pada dasarnya tidak melarang pertemanan lintas agama secara umum, sebagaimana tercermin pada sejumlah ayat Al-Qur’an yang menekankan prinsip keadilan dan toleransi. Namun, ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang pertemanan lintas agama mayoritas muncul dalam konteks polemik tertentu, seperti pelanggaran kesepakatan dan proteksi komunitas Muslim awal. Oleh karena itu, permasalahan utama dalam ayat ini tidak terletak pada larangan pertemanan lintas agama secara umum, melainkan pada batas etis dalam menjalin pertemanan yang bersifat khusus, yakni hubungan pertemanan yang melibatkan kepercayaan mendalam, akses terhadap urusan internal, serta tanggung jawab tertentu.&#13;
Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini dirumuskan untuk menjawab dua pertanyaan pokok: (1) Bagaimana makna historis QS. Ali Imran [3]: 118 dalam kaitannya dengan pertemanan lintas agama? Dan (2) Bagaimana makna kontemporer QS. Ali Imran [3]: 118 dan kaitannya dengan pertemanan lintas agama? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode kepustakaan yang dianalisis menggunakan pendekatan kontekstual Abdullah Saeed. Pendekatan ini meliputi analisis kebahasaan, konteks sosio-historis, teks-teks paralel, serta hierarki nilai untuk mendapatkan makna historis ayat, yang selanjutnya dikontekstualisasikan dalam realitas kontemporer.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa QS. Ali Imran [3]: 118 terkait dengan konteks makro sosio-historis masyarakat Muslim awal di Madinah, khususnya peristiwa pelanggaran Piagam Madinah dan konflik Perang Uhud. Dalam konteks tersebut, larangan mengambil biṭānah tidak dapat dipahami sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk pertemanan lintas agama, melainkan sebagai nilai instruksional yang bersifat partikular dan situasional, serta berfungsi sebagai nilai proteksional untuk menjaga keutuhan komunitas Muslim. Berdasarkan ideal moral, larangan dalam ayat ini bermakna anjuran untuk berteman atau menjalin interaksi yang didasarkan pada komitmen terhadap kesepakatan bersama, kehati-hatian dalam kepercayaan, serta kewaspadaan terhadap relasi yang berpotensi mencederai kesepakatan bersama dan mengancam keutuhan komunitas. Dengan demikian, melalui pendekatan kontekstual Abdullah Saeed, konsep biṭānah tidak ditentukan oleh perbedaan identitas agama, melainkan oleh sikap dan karakter pihak-pihak yang terlibat dalam relasi tersebut. QS. Ali Imran [3]: 118 dapat dipahami sebagai pedoman etis dalam menjalin pertemanan lintas agama yang bersifat khusus dengan adil, bertanggung jawab, dan saling memproteksi, sehingga memungkinkan terwujudnya pertemanan lintas agama yang harmonis dalam kehidupan sosial.&#13;
Kata Kunci: Pertemanan Lintas Agama, Biṭānah, Kontekstual, QS. Ali Imran [3]:118</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Ilmu Alqur’an dan Tafsir </mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-01-26</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>