<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMINDAHAN VENUE OLEH PT MECIMA PRO PADA PENYELENGGARAAN KONSER DAY6: FOREVER YOUNG</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 22103080063</mods:namePart><mods:namePart type="family">Novera Eka Nurcahyani</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penyelenggaraan konser musik sebagai bagian dari industri hiburan modern melibatkan transaksi jasa hiburan bernilai ekonomi tinggi yang dilakukan melalui sistem penjualan tiket daring dengan penggunaan klausula baku (terms and conditions). Dalam praktiknya, klausula baku tersebut sering memberikan kewenangan sepihak kepada promotor dan digunakan sebagai dasar perubahan penyelenggaraan konser, sehingga berpotensi merugikan konsumen. Permasalahan hukum muncul ketika terjadi perubahan substansial, seperti pemindahan venue dan perubahan seat plan, tanpa persetujuan ulang konsumen serta disertai pembatasan hak pengembalian dana (refund).&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara promotor dan konsumen dalam penyelenggaraan konser DAY6: Forever Young oleh PT Mecima Pro serta menguji keabsahan klausula baku dalam Terms and Conditions penjualan tiket ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum para pihak bersifat kontraktual dalam transaksi jasa hiburan. Klausula baku yang memberikan kewenangan sepihak kepada promotor bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dinyatakan batal demi hukum. Akibatnya, pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas kerugian konsumen berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sementara perjanjian tetap berlaku tanpa klausula baku yang tidak adil.&#13;
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen; Klausuka Baku; Jasa Hiburan; Perjanjian Elektronik; Konser Musik</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Ekonomi Syariah</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-01-20</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>