%A NIM.: 22103040150 Fia Ade Triyanti %O Dr. Wardatul Fitri, M.H. %T IMPLIKASI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL ASING (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PDT.SUS-HKI/MEREK/2025/PN.NIAGA.JKT.PST.) %X Penerapan asas first to file dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia menempatkan pendaftaran sebagai dasar utama perlindungan hukum merek. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang juga mengakui dan memberikan perlindungan terhadap merek terkenal, termasuk merek terkenal asing, meskipun belum terdaftar di Indonesia. Namun demikian, dalam praktik peradilan, penerapan asas first to file sering menimbulkan problematika ketika berhadapan dengan klaim merek terkenal asing yang telah memiliki reputasi internasional tetapi belum didaftarkan secara nasional. Problematika tersebut tercermin dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. mengenai sengketa merek DENZA antara Build Your Dreams (BYD) dan PT. Worcas Nusantara Abadi, di mana gugatan pembatalan merek oleh pemilik merek asing ditolak. Putusan ini menimbulkan dilema antara perlindungan hukum terhadap merek terkenal asing dan kepastian hukum bagi pemilik merek terdaftar berdasarkan asas first to file. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis yang didukung oleh pendekatan empiris sebagai pelengkap. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif serta diperkuat dengan data empiris melalui wawancara dengan aparat penegak hukum dan pejabat terkait di bidang kekayaan intelektual. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch dan teori perlindungan kekayaan intelektual, yang digunakan untuk menilai keseimbangan antara kepastian hukum administratif dan perlindungan substantif terhadap merek terkenal asing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst telah memberikan kepastian hukum secara formil, namun belum memberikan kepastian hukum secara materiil, karena pertimbangan Majelis Hakim menitikberatkan pada peralihan kepemilikan merek sebelum gugatan diajukan sehingga gugatan ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara dan substansi sengketa merek DENZA tidak dinilai. Kedua, konsekuensi hukum bagi pemilik merek terkenal asing di Indonesia adalah jaminan hukum yang tidak berlaku secara otomatis dan tetap mensyaratkan pembuktian keterkenalan merek, mengingat sistem hukum merek di Indonesia bersifat teritorial, konstitutif, dan menganut prinsip first to file, sehingga pendaftaran merek menjadi faktor penting dan ketiadaannya berpotensi menimbulkan risiko sengketa. Kata Kunci: Merek Terkenal Asing, First to File, Konsekuensi Hukum %K Merek Terkenal Asing, First to File, Konsekuensi Hukum %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib76218