@phdthesis{digilib76453, month = {March}, title = {HUKUM XENOTRANSPLANTASI GINJAL BABI DALAM TINJAUAN MAQASID AL-SYARI?AH: STUDI PERBANDINGAN ANTARA HIFZ AL-NAFS DAN HIFZ AL-DIN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 22103060026 Bayu Octaviano Sutanto}, year = {2026}, note = {H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {Maqasid al-syari?ah, {\d H}if{\d z} al-Nafs, {\d H}if{\d z} Al-D{\=i}n; xenotransplantasi; ginjal babi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76453/}, abstract = {Masalah ini diangkat sebagai respons terhadap krisis donor organ manusia bagi penderita penyakit ginjal kronis stadium akhir (End-Stage Renal Disease) yang kian meningkat secara global. Dialisis hanya berfungsi sebagai terapi penunjang yang mempertahankan kehidupan pasien tanpa menyembuhkan penyakit secara permanen, sementara transplantasi ginjal dari donor manusia menghadapi keterbatasan ketersediaan organ serta panjangnya masa tunggu donor. Namun demikian, perkembangan tersebut menghadapkan dunia medis dan hukum Islam pada dilema normatif yang serius. Dalam perspektif syari?at, babi secara tegas dinyatakan sebagai hewan yang haram, sehingga pemanfaatannya dalam prosedur medis memunculkan pertanyaan hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum Xenotransplantasi ginjal babi dalam perspektif Maq{\=a}{\d s}id al-syar{\=i}?ah dengan menitikberatkan pada resolusi konflik antara prinsip Hifz al-Nafs (menjaga jiwa) dan Hifz Al-Din (menjaga agama). Serta menganalisis batasan kebolehan dari xenotransplantasi ginjal babi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif. Kerangka teoretis yang digunakan adalah struktur hukum Islam berlapis, mulai dari al-qiyam al-as{\=a}siyyah (nilai dasar), al-u{\d s}{\=u}l al-kulliyyah (kaidah universal), hingga al-a{\d h}k{\=a}m al-far?iyyah (hukum cabang), dengan pisau analisis utama teori Maq{\=a}{\d s}id al-syar{\=i}?ah kontemporer perspektif Yusuf al-Qar{\d d}{\=a}w{\=i} dan A{\d h}mad al-Raysun{\=i}. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, relasi antara Hifz al-Nafs dan Hifz Al-Din dalam kasus ini bersifat fungsional-integratif; perlindungan jiwa diprioritaskan karena merupakan prasyarat eksistensial bagi pelaksanaan ajaran agama. Xenotransplantasi ginjal babi diperbolehkan secara kondisional selama memenuhi batasan darurat, yakni adanya ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa pasien gagal ginjal stadium akhir. Tidak tersedianya alternatif pengobatan lain yang halal dan efektif, baik berupa transplantasi ginjal manusia maupun terapi medis lain yang sepadan. Tindakan medis tersebut didasarkan pada pertimbangan ilmiah dari para ahli medis yang kompeten. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kemaslahatan jiwa manusia diutamakan tanpa meniadakan prinsip penjagaan agama sebagai pembatas normatif. Xenotransplantasi ginjal babi dipahami sebagai persoalan hukum yang berada dalam ruang ijtihad kontemporer, yang menuntut keseimbangan antara perlindungan terhadap kehidupan manusia dan penjagaan terhadap prinsip-prinsip dasar syari?at.} }