TY - THES N1 - Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.A. ID - digilib76612 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76612/ A1 - M. Rosyid Irfan Alfani, SH, NIM.: 22203012064 Y1 - 2025/11/24/ N2 - Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskirptif-analitik. Pendekatan dilakukan secara normatif-yuridis. Data pokok berupa 13 perkara cerai gugat yang diputus khuluk murni dalam rentang waktu 2008-2024 dari berbagai Pengadilan Agama. Data dianalisis melalui aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang diformulasikan oleh Gustav Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses transformasi putusan khuluk murni di Pengadilan Agama memprioritaskan keadilan dan kemanfaatan meski menghadapi ketidakpastian hukum. Pertama proses transformasi bentuk perkara tersebut dilatarbelakangi oleh adanya khuluk inisiatif istri dan khuluk inisiatif suami secara rekonvensi. Mekanisme penyelesaian perkara akibat adanya kesepakatan keduabelah pihak dan intervensi hakim. Dalam hal ini beberapa persoalan ketidakpastian hukum diantaranya; indikasi ragam petitum cerai istri secara yuridis berpotensi penyalahgunaan gugatan oleh pihak istri serta berimplikasi pada tidak adanya petitum khuluk murni di Pengadilan Agama. Terdapat kekosongan hukum dalam khuluk inisiatif suami. Adanya intervensi hakim dalam perubahan bentuk perkara putusan khuluk murni menerobos asas hakim pasif dalam beracara, Pasal 148 ayat (6) KHI, serta wewenang hak ex officio. Kedua nilai keadilan tercermin pada kesetaraan hak suami dan istri yang proporsional, iwadh khulu sebagai hak keadilan suami yang dirugikan dalam cerai gugat, pertimbangan aspek finansial istri dalam penentuan besaran iwadh, dan peran hakim menggunakan hak ex officio untuk memastikan keadilan. Nilai kemanfaatan meliputi mengurangi potensi konflik berkepanjangan keduabelah pihak, menjaga keseimbangan hak suami pada putusan verstek (Labuan Bajo No.51/Pdt.G/2016/PA.Lbj), dan pertimbangan iwadh khuluk untuk kesejahteraan anak (Blitar No.1916/Pdt.G/2010/PA.BL). Ketiga, Inovasi hukum yaitu penggunaan wewenang hak ex officio hakim pada putusan Tanah Grogot No.0733/Pdt.G/2017/PA.Tgt. Hal ini dilatarbelakangi adanya bukti bahwa pihak pengaju gugatan (istri) adalah pihak yang bersalah dan menginginkan perceraian, sementara pihak suami mengupayakan hak keadilan berupa iwadh tebusan. Kata Kunci: Keadilan Kepastian hukum, Kemanfaatan, Putusan PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Keadilan KW - Kepastian hukum KW - Kemanfaatan M1 - masters TI - KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN: PUTUSAN KHULUK MURNI DI PENGADILAN AGAMA AV - restricted EP - 148 ER -