eprintid: 76612 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 12241 dir: disk0/00/07/66/12 datestamp: 2026-06-08 04:31:05 lastmod: 2026-06-08 04:31:05 status_changed: 2026-06-08 04:31:05 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: sophanshofwan@gmail.com creators_name: M. Rosyid Irfan Alfani, SH, NIM.: 22203012064 title: KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN: PUTUSAN KHULUK MURNI DI PENGADILAN AGAMA ispublished: pub subjects: 297.4 divisions: magisterhukum full_text_status: restricted keywords: Keadilan, Kepastian hukum, Kemanfaatan note: Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.A. abstract: Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskirptif-analitik. Pendekatan dilakukan secara normatif-yuridis. Data pokok berupa 13 perkara cerai gugat yang diputus khuluk murni dalam rentang waktu 2008-2024 dari berbagai Pengadilan Agama. Data dianalisis melalui aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang diformulasikan oleh Gustav Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses transformasi putusan khuluk murni di Pengadilan Agama memprioritaskan keadilan dan kemanfaatan meski menghadapi ketidakpastian hukum. Pertama proses transformasi bentuk perkara tersebut dilatarbelakangi oleh adanya khuluk inisiatif istri dan khuluk inisiatif suami secara rekonvensi. Mekanisme penyelesaian perkara akibat adanya kesepakatan keduabelah pihak dan intervensi hakim. Dalam hal ini beberapa persoalan ketidakpastian hukum diantaranya; indikasi ragam petitum cerai istri secara yuridis berpotensi penyalahgunaan gugatan oleh pihak istri serta berimplikasi pada tidak adanya petitum khuluk murni di Pengadilan Agama. Terdapat kekosongan hukum dalam khuluk inisiatif suami. Adanya intervensi hakim dalam perubahan bentuk perkara putusan khuluk murni menerobos asas hakim pasif dalam beracara, Pasal 148 ayat (6) KHI, serta wewenang hak ex officio. Kedua nilai keadilan tercermin pada kesetaraan hak suami dan istri yang proporsional, iwadh khulu sebagai hak keadilan suami yang dirugikan dalam cerai gugat, pertimbangan aspek finansial istri dalam penentuan besaran iwadh, dan peran hakim menggunakan hak ex officio untuk memastikan keadilan. Nilai kemanfaatan meliputi mengurangi potensi konflik berkepanjangan keduabelah pihak, menjaga keseimbangan hak suami pada putusan verstek (Labuan Bajo No.51/Pdt.G/2016/PA.Lbj), dan pertimbangan iwadh khuluk untuk kesejahteraan anak (Blitar No.1916/Pdt.G/2010/PA.BL). Ketiga, Inovasi hukum yaitu penggunaan wewenang hak ex officio hakim pada putusan Tanah Grogot No.0733/Pdt.G/2017/PA.Tgt. Hal ini dilatarbelakangi adanya bukti bahwa pihak pengaju gugatan (istri) adalah pihak yang bersalah dan menginginkan perceraian, sementara pihak suami mengupayakan hak keadilan berupa iwadh tebusan. Kata Kunci: Keadilan Kepastian hukum, Kemanfaatan, Putusan date: 2025-11-24 date_type: published pages: 148 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM thesis_type: masters thesis_name: mphil citation: M. Rosyid Irfan Alfani, SH, NIM.: 22203012064 (2025) KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN: PUTUSAN KHULUK MURNI DI PENGADILAN AGAMA. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76612/1/22203012064_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76612/2/22203012064_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf