TY - THES N1 - Dr. Zusiana Elly Triantini, S.Hi, M.Si ID - digilib76613 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76613/ A1 - Azi Aurel Quzzikal Meazza, NIM.: 22103080103 Y1 - 2026/02/18/ N2 - Penelitian ini mendalami peran Non-Fungible Token (NFT) sebagai harta benda wakaf dalam konteks hukum positif Indonesia dan perspektif Maq??id Syar??ah. Latar belakang kajian ini adalah maraknya inovasi digital di era teknologi informasi yang memunculkan instrumen filantropi baru, termasuk NFT yang bersifat unik dan mempunyai nilai ekonomi. Karakteristik NFT selaras dengan prinsip wakaf yang menekankan keberlanjutan manfaat bagi kepentingan umum. Namun belum ada aturan hukum yang implisit mengatur NFT sebagai objek wakaf, sehingga memunculkan kekosongan norma dan keraguan mengenai keabsahan inovasi ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Pendekatan perundang-undangan menelaah regulasi seperti Undang-Undang tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya, pendekatan konseptual memaknai istilah dan prinsip hukum wakaf sedangkan pendekatan perbandingan membandingkan praktik dan pandangan fikih dari berbagai wilayah hukum yang berbeda. Kerangka teoretis mencakup teori kepastian hukum Gustav Radbruch, yang menegaskan pentingnya kepastian dan keadilan hukum dalam menghadapi fenomena baru, serta sistem Maq??id Syar??ah dari Jasser Auda yang menitikberatkan pada pencapaian kemaslahatan umum (maslahah). Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif Indonesia kedudukan NFT sebagai harta wakaf masih berada dalam kekosongan norma, karena Undang-Undang tentang Wakaf belum memuat aset digital seperti NFT. Meski demikian, berdasarkan perspektif Maq??id Syar??ah NFT memiliki potensi memenuhi kriteria harta wakaf. Secara fungsional, NFT bersifat kekal secara digital, mempunyai nilai guna ekonomi jangka panjang, dan mampu menghasilkan manfaat publik berkelanjutan serta memenuhi prinsip maslahah umum dalam Maq??id Syar??ah. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa NFT berpotensi sah sebagai objek wakaf sepanjang memenuhi prinsip legalitas administratif serta kemaslahatan syariah. Dengan memastikan prosedur tata cara wakaf sesuai ketentuan hukum positif (legalitas formal) dan menjaga tujuan manfaat bagi publik (kemaslahatan), NFT dapat menjadi inovasi wakaf digital yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam kontemporer. Studi ini menegaskan perlunya aturan resmi dan kepastian hukum untuk mewujudkan potensi NFT sebagai harta wakaf yang amanah dan berdaya guna. Kata Kunci: Non-Fungible Token (NFT), Wakaf Digital, Hukum Positif Indonesia, Maq??id Syar??ah, Kepastian Hukum. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Non-Fungible Token (NFT) KW - Wakaf Digital KW - Hukum Positif Indonesia KW - Maq??id Syar??ah KW - Kepastian Hukum. M1 - skripsi TI - NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) SEBAGAI HARTA BENDA WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MAQ??ID SYAR??AH AV - restricted EP - 169 ER -