%0 Thesis %9 Skripsi %A Nadya Rahma Rifany, NIM.: 22103080073 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2026 %F digilib:76631 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Harga Eceran Tertinggi (HET), Perlindungan Hukum, Efektivitas Hukum, Apotek Swasta, Maqashid Syariah %P 197 %T PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMBERIAN INFORMASI HET PERSPEKTIF EFEKTIVITAS HUKUM DAN MAQAṢID ASYSYARI ʿAH (STUDI DI APOTEK SWASTA KECAMATAN DEPOK SLEMAN) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76631/ %X Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat merupakan instrumen pemerintah untuk menjamin keterjangkauan harga obat serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai konsumen. Ketentuan mengenai HET diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai permasalahan, khususnya terkait pemberian informasi HET kepada konsumen di apotek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pemberian informasi HET obat di apotek swasta Kecamatan Depok Kabupaten Sleman serta menganalisisnya dalam perspektif perlindungan hukum, efektivitas hukum, dan maqāṣid asysyarī ʿah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian field research yang bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat yang tinggal di Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, apotek swasta di wilayah Kecamatan Depok, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Didukung dengan studi dokumen dan literatur terkait peraturan perundang-perundangan, teori perlindungan hukum, teori efektivitas hukum dan teori maqāṣid asy-syarīʿah. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, pencantuman dan pemberian informasi HET di apotek swasta Kecamatan Depok Sleman belum sesuai dengan Permenkes No. 98 Tahun 2015 karena tidak ada satu pun apotek yang menyampaikan informasi HET secara proaktif, dengan pola dominan bersifat reaktif dan dikonfirmasi oleh 9 dari 10 (90%) konsumen yang diwawancara menyatakan tidak pernah menerima informasi tersebut. Kedua, implementasi peraturan HET obat belum memberikan perlindungan hukum yang memadai secara preventif maupun represif, Belum efektif karena semua faktor yang menentukan keberhasilan hukum masih bermasalah, serta belum mewujudkan prinsip hifzh al-mal maupun hifzh al-nafs dalam maqāṣid asy-syarīʿah secara substantif karena konsumen tidak memiliki informasi yang cukup. Kata Kunci: Harga Eceran Tertinggi (HET), Perlindungan Hukum, Efektivitas Hukum, Apotek Swasta, Maqashid Syariah %Z Dr. Wardatul Fitri, M.H.