<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMBERIAN INFORMASI HET&#13;
PERSPEKTIF EFEKTIVITAS HUKUM DAN MAQAṢID ASYSYARI&#13;
ʿAH (STUDI DI APOTEK SWASTA KECAMATAN DEPOK SLEMAN)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 22103080073</mods:namePart><mods:namePart type="family">Nadya Rahma Rifany</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat merupakan instrumen&#13;
pemerintah untuk menjamin keterjangkauan harga obat serta memberikan&#13;
perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai konsumen. Ketentuan mengenai&#13;
HET diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 98&#13;
Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat. Namun,&#13;
dalam implementasinya masih ditemukan berbagai permasalahan, khususnya&#13;
terkait pemberian informasi HET kepada konsumen di apotek. Penelitian ini&#13;
bertujuan untuk mengetahui implementasi pemberian informasi HET obat di&#13;
apotek swasta Kecamatan Depok Kabupaten Sleman serta menganalisisnya&#13;
dalam perspektif perlindungan hukum, efektivitas hukum, dan maqāṣid asysyarī&#13;
ʿah.&#13;
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian&#13;
field research yang bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui&#13;
wawancara dengan masyarakat yang tinggal di Kecamatan Depok Kabupaten&#13;
Sleman, apotek swasta di wilayah Kecamatan Depok, dan Dinas Kesehatan&#13;
Kabupaten Sleman. Didukung dengan studi dokumen dan literatur terkait&#13;
peraturan perundang-perundangan, teori perlindungan hukum, teori efektivitas&#13;
hukum dan teori maqāṣid asy-syarīʿah.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, pencantuman dan pemberian&#13;
informasi HET di apotek swasta Kecamatan Depok Sleman belum sesuai dengan&#13;
Permenkes No. 98 Tahun 2015 karena tidak ada satu pun apotek yang&#13;
menyampaikan informasi HET secara proaktif, dengan pola dominan bersifat&#13;
reaktif dan dikonfirmasi oleh 9 dari 10 (90%) konsumen yang diwawancara&#13;
menyatakan tidak pernah menerima informasi tersebut. Kedua, implementasi&#13;
peraturan HET obat belum memberikan perlindungan hukum yang memadai&#13;
secara preventif maupun represif, Belum efektif karena semua faktor yang&#13;
menentukan keberhasilan hukum masih bermasalah, serta belum mewujudkan&#13;
prinsip hifzh al-mal maupun hifzh al-nafs dalam maqāṣid asy-syarīʿah secara&#13;
substantif karena konsumen tidak memiliki informasi yang cukup.&#13;
Kata Kunci: Harga Eceran Tertinggi (HET), Perlindungan Hukum, Efektivitas&#13;
Hukum, Apotek Swasta, Maqashid Syariah</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">343.07 Hukum Ekonomi</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-03-03</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>