<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMBERIAN INFORMASI HET\r\nPERSPEKTIF EFEKTIVITAS HUKUM DAN MAQAṢID ASYSYARI\r\nʿAH (STUDI DI APOTEK SWASTA KECAMATAN DEPOK SLEMAN)"^^ . "Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat merupakan instrumen\r\npemerintah untuk menjamin keterjangkauan harga obat serta memberikan\r\nperlindungan hukum bagi masyarakat sebagai konsumen. Ketentuan mengenai\r\nHET diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 98\r\nTahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat. Namun,\r\ndalam implementasinya masih ditemukan berbagai permasalahan, khususnya\r\nterkait pemberian informasi HET kepada konsumen di apotek. Penelitian ini\r\nbertujuan untuk mengetahui implementasi pemberian informasi HET obat di\r\napotek swasta Kecamatan Depok Kabupaten Sleman serta menganalisisnya\r\ndalam perspektif perlindungan hukum, efektivitas hukum, dan maqāṣid asysyarī\r\nʿah.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian\r\nfield research yang bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui\r\nwawancara dengan masyarakat yang tinggal di Kecamatan Depok Kabupaten\r\nSleman, apotek swasta di wilayah Kecamatan Depok, dan Dinas Kesehatan\r\nKabupaten Sleman. Didukung dengan studi dokumen dan literatur terkait\r\nperaturan perundang-perundangan, teori perlindungan hukum, teori efektivitas\r\nhukum dan teori maqāṣid asy-syarīʿah.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan, pertama, pencantuman dan pemberian\r\ninformasi HET di apotek swasta Kecamatan Depok Sleman belum sesuai dengan\r\nPermenkes No. 98 Tahun 2015 karena tidak ada satu pun apotek yang\r\nmenyampaikan informasi HET secara proaktif, dengan pola dominan bersifat\r\nreaktif dan dikonfirmasi oleh 9 dari 10 (90%) konsumen yang diwawancara\r\nmenyatakan tidak pernah menerima informasi tersebut. Kedua, implementasi\r\nperaturan HET obat belum memberikan perlindungan hukum yang memadai\r\nsecara preventif maupun represif, Belum efektif karena semua faktor yang\r\nmenentukan keberhasilan hukum masih bermasalah, serta belum mewujudkan\r\nprinsip hifzh al-mal maupun hifzh al-nafs dalam maqāṣid asy-syarīʿah secara\r\nsubstantif karena konsumen tidak memiliki informasi yang cukup.\r\nKata Kunci: Harga Eceran Tertinggi (HET), Perlindungan Hukum, Efektivitas\r\nHukum, Apotek Swasta, Maqashid Syariah"^^ . "2026-03-03" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 22103080073"^^ . "Nadya Rahma Rifany"^^ . "NIM.: 22103080073 Nadya Rahma Rifany"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMBERIAN INFORMASI HET\r\nPERSPEKTIF EFEKTIVITAS HUKUM DAN MAQAṢID ASYSYARI\r\nʿAH (STUDI DI APOTEK SWASTA KECAMATAN DEPOK SLEMAN) (Text)"^^ . . . . . "22103080073_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMBERIAN INFORMASI HET\r\nPERSPEKTIF EFEKTIVITAS HUKUM DAN MAQAṢID ASYSYARI\r\nʿAH (STUDI DI APOTEK SWASTA KECAMATAN DEPOK SLEMAN) (Text)"^^ . . . . "HTML Summary of #76631 \n\nPERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMBERIAN INFORMASI HET \nPERSPEKTIF EFEKTIVITAS HUKUM DAN MAQAṢID ASYSYARI \nʿAH (STUDI DI APOTEK SWASTA KECAMATAN DEPOK SLEMAN)\n\n" . "text/html" . . . "343.07 Hukum Ekonomi" . .