@phdthesis{digilib76636, month = {January}, title = {ANALISIS TERHADAP POJK NOMOR 61/POJK.07/2020 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN MELALUI LAPS SJK}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 22103080057 Faris Abdulah}, year = {2026}, note = {Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag..}, keywords = {LAPS SJK, POJK No. 61/2020, Sengketa Keuangan, Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah, Kepastian Hukum}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76636/}, abstract = {Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan dengan tercatatnya 37.295 pengaduan pada tahun 2025, yang mencerminkan tingginya kompleksitas hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk mengatur perlindungan konsumen guna menjamin sistem keuangan yang stabil dan transparan. Salah satu regulasi krusial yang diterbitkan adalah Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 yang menyatukan berbagai lembaga sengketa terpisah menjadi satu sistem terintegrasi melalui LAPS SJK. Namun, efektivitas regulasi ini masih menghadapi tantangan aksesibilitas bagi masyarakat pedesaan yang memiliki tingkat literasi keuangan rendah, yakni sebesar 59,60 persen. Penelitian ini berfokus pada analisis yuridis kedudukan POJK Nomor 61/2020 serta kesesuaiannya dengan prinsip Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah dalam penyelesaian sengketa jasa keuangan syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan adalah POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui observasi peraturan, dokumentasi, dan wawancara dengan narasumber ahli hukum ekonomi syariah guna memperkuat hasil penelitian. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai penerapan regulasi tersebut dalam perspektif hukum positif dan teori Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah Muhammad Thahir Ibn Ashur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK Nomor 61/2020 berkedudukan sebagai lex specialis yang menerapkan Single Bar System. Regulasi ini bersifat mandatori bagi PUJK, di mana putusan LAPS SJK memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan upaya hukum banding. Dari perspektif Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah Ibn Ashur, hal ini mewujudkan ketertiban (al-indhibat) dan transparansi (al-wudhuh). Meskipun secara normatif memberikan kemaslahatan, efektivitasnya masih terkendala rendahnya literasi masyarakat pedesaan yang mengakibatkan tingginya angka penolakan permohonan sengketa. Kata Kunci: LAPS SJK, POJK No. 61/2020, Sengketa Keuangan, Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah, Kepastian Hukum} }