<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>URGENSI LPS UNTUK LEMBAGA KEUANGAN MIKRO&#13;
PERSPEKTIF TEORI PERLINDUNGAN HUKUM&#13;
DAN MAQAṢID ASY-SYARI‘AH</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 22103080011</mods:namePart><mods:namePart type="family">Affan Mushaffa Ahmad</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Lembaga keuangan mikro (LKM) memiliki peran strategis dalam menyediakan&#13;
akses keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok usaha&#13;
mikro. Namun, perkembangan LKM di Indonesia belum diimbangi dengan sistem&#13;
perlindungan dana nasabah yang memadai, khususnya dalam bentuk lembaga&#13;
penjamin simpanan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM&#13;
sebenarnya telah mengamanatkan adanya sistem penjaminan simpanan, tetapi&#13;
hingga saat ini belum terealisasi secara konkret. Kondisi tersebut menimbulkan&#13;
ketimpangan perlindungan antara nasabah bank yang dijamin oleh LPS dan nasabah&#13;
LKM yang tidak memperoleh jaminan serupa. Berbagai kasus gagal bayar dan&#13;
fraud pada LKM menunjukkan kerugian besar yang dialami nasabah, sehingga&#13;
menimbulkan persoalan perlindungan hukum dan keadilan ekonomi. Berdasarkan&#13;
latar belakang tersebut, penelitian ini berfokus pada empat rumusan masalah, yaitu&#13;
kelemahan regulasi LKM, fakta kerugian nasabah, urgensi LPS bagi LKM dalam&#13;
perspektif perlindungan hukum, serta urgensinya dalam perspektif Maqāṣid asy-&#13;
Syarī‘ah.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif, yang&#13;
dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder.&#13;
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan&#13;
pendekatan filosofis. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah&#13;
regulasi terkait LKM dan perlindungan nasabah, sedangkan pendekatan filosofis&#13;
digunakan untuk menganalisis urgensi penjaminan simpanan melalui teori Maqāṣid&#13;
asy-Syarī‘ah. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori&#13;
perlindungan hukum, yang membedakan perlindungan preventif dan represif, serta&#13;
teori Maqāṣid asy-Syarī‘ah, khususnya perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) sebagai&#13;
tujuan utama dalam sistem ekonomi Islam.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi LKM di Indonesia masih memiliki&#13;
kelemahan, terutama dalam aspek perlindungan dana nasabah secara represif karena&#13;
belum adanya lembaga penjamin simpanan. Kondisi tersebut menyebabkan&#13;
nasabah LKM rentan mengalami kerugian ketika terjadi kegagalan lembaga atau&#13;
fraud. Dalam perspektif perlindungan hukum, keberadaan LPS bagi LKM sangat&#13;
diperlukan untuk melengkapi perlindungan preventif yang sudah ada melalui&#13;
pengawasan dan regulasi. Sementara itu, dalam perspektif maqāṣid asy-Syarī‘ah,&#13;
penjaminan simpanan bagi LKM merupakan kebutuhan yang bersifat ḍarūriyyāt&#13;
karena berkaitan langsung dengan perlindungan harta dan kesejahteraan&#13;
masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan sistem penjaminan simpanan bagi LKM&#13;
menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian&#13;
hukum, dan kemaslahatan sosial.&#13;
Kata kunci: Lembaga keuangan mikro, Lembaga Penjamin Simpanan,&#13;
perlindungan hukum, Maqāṣid asy-Syarī‘ah</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">343.07 Hukum Ekonomi</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-03-03</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>