TY - THES ID - digilib76637 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76637/ A1 - Affan Mushaffa Ahmad, NIM.: 22103080011 Y1 - 2026/03/03/ N2 - Lembaga keuangan mikro (LKM) memiliki peran strategis dalam menyediakan akses keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok usaha mikro. Namun, perkembangan LKM di Indonesia belum diimbangi dengan sistem perlindungan dana nasabah yang memadai, khususnya dalam bentuk lembaga penjamin simpanan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM sebenarnya telah mengamanatkan adanya sistem penjaminan simpanan, tetapi hingga saat ini belum terealisasi secara konkret. Kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan perlindungan antara nasabah bank yang dijamin oleh LPS dan nasabah LKM yang tidak memperoleh jaminan serupa. Berbagai kasus gagal bayar dan fraud pada LKM menunjukkan kerugian besar yang dialami nasabah, sehingga menimbulkan persoalan perlindungan hukum dan keadilan ekonomi. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini berfokus pada empat rumusan masalah, yaitu kelemahan regulasi LKM, fakta kerugian nasabah, urgensi LPS bagi LKM dalam perspektif perlindungan hukum, serta urgensinya dalam perspektif Maq??id asy- Syar??ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan filosofis. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah regulasi terkait LKM dan perlindungan nasabah, sedangkan pendekatan filosofis digunakan untuk menganalisis urgensi penjaminan simpanan melalui teori Maq??id asy-Syar??ah. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perlindungan hukum, yang membedakan perlindungan preventif dan represif, serta teori Maq??id asy-Syar??ah, khususnya perlindungan harta (?if? al-m?l) sebagai tujuan utama dalam sistem ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi LKM di Indonesia masih memiliki kelemahan, terutama dalam aspek perlindungan dana nasabah secara represif karena belum adanya lembaga penjamin simpanan. Kondisi tersebut menyebabkan nasabah LKM rentan mengalami kerugian ketika terjadi kegagalan lembaga atau fraud. Dalam perspektif perlindungan hukum, keberadaan LPS bagi LKM sangat diperlukan untuk melengkapi perlindungan preventif yang sudah ada melalui pengawasan dan regulasi. Sementara itu, dalam perspektif maq??id asy-Syar??ah, penjaminan simpanan bagi LKM merupakan kebutuhan yang bersifat ?ar?riyy?t karena berkaitan langsung dengan perlindungan harta dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan sistem penjaminan simpanan bagi LKM menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan sosial. Kata kunci: Lembaga keuangan mikro, Lembaga Penjamin Simpanan, perlindungan hukum, Maq??id asy-Syar??ah PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Lembaga keuangan mikro KW - Lembaga Penjamin Simpanan KW - perlindungan hukum KW - Maqa?id asy-Syari?ah M1 - skripsi TI - URGENSI LPS UNTUK LEMBAGA KEUANGAN MIKRO PERSPEKTIF TEORI PERLINDUNGAN HUKUM DAN MAQA?ID ASY-SYARI?AH AV - restricted EP - 156 ER -