@phdthesis{digilib76640, month = {February}, title = {ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XXII/2024 TENTANG SYARAT BATAS USIA MINIMUM CALON KEPALA DAERAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 22103070111 Ilham Magistira}, year = {2026}, note = {Nilman S.H.I., M.Sos}, keywords = {Putusan MK 70/PUU-XXII/2024, Batas Usia, Kepastian Hukum, Gustav Radbruch, Maqhasid Syari?ah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76640/}, abstract = {Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia minimum calon kepala daerah lahir dalam konteks polemik penafsiran terhadap waktu pemenuhan syarat usia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d memberikan penafsiran terhadap penetuan batas usia minimum calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Sedangkan Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 23 P/HUM/2024 menafsirkan bahwa penentuan batas usia minimum calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Perbedaan penafsiran antara putusan Mahkamah Agung dan regulasi teknis Komisi Pemilihan Umum menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi instabilitas dalam tahapan pencalonan Pilkada. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan akan penegasan konstitusional guna menjamin kepastian norma dan konsistensi penerapan hukum dalam sistem demokrasi lokal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Berdasarkan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 memenuhi unsur kejelasan norma (clarity), konsistensi (consistency), dan prediktabilitas (predictability). Mahkamah menegaskan bahwa batas usia minimum harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU, sehingga menghilangkan multitafsir norma dan memberikan pedoman yang tegas bagi penyelenggara maupun peserta Pilkada. Dalam kerangka nilai hukum Radbruch, putusan ini menempatkan kepastian hukum sebagai fondasi penting dalam menjamin keadilan dan kemanfaatan, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berlandaskan prinsip negara hukum. Dalam perspektif maqhasid syari?ah, pengaturan batas usia minimum calon kepala daerah sejalan dengan tujuan syariat dalam mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Ketentuan tersebut relevan dengan perlindungan terhadap hifz al-aql melalui tuntutan kematangan intelektual, hifz al- nafs melalui kesiapan fisik dan mental kepemimpinan, serta hifz al-maal melalui tanggung jawab dalam pengelolaan kebijakan publik. Dengan demikian, Putusan MK ini tidak hanya memiliki legitimasi konstitusional, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai kemaslahatan dalam hukum Islam. Kata Kunci: Putusan MK 70/PUU-XXII/2024, Batas Usia, Kepastian Hukum, Gustav Radbruch, Maqhasid Syari?ah.} }