<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XXII/2024 TENTANG SYARAT BATAS USIA MINIMUM CALON KEPALA DAERAH</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 22103070111</mods:namePart><mods:namePart type="family">Ilham Magistira</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas&#13;
usia minimum calon kepala daerah lahir dalam konteks polemik penafsiran&#13;
terhadap waktu pemenuhan syarat usia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang&#13;
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Peraturan KPU Nomor 9&#13;
Tahun 2020 dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d memberikan penafsiran terhadap&#13;
penetuan batas usia minimum calon kepala daerah terhitung sejak penetapan&#13;
pasangan calon. Sedangkan Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung&#13;
Nomor Nomor 23 P/HUM/2024 menafsirkan bahwa penentuan batas usia minimum&#13;
calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Perbedaan&#13;
penafsiran antara putusan Mahkamah Agung dan regulasi teknis Komisi Pemilihan&#13;
Umum menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi instabilitas dalam tahapan&#13;
pencalonan Pilkada. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan akan penegasan&#13;
konstitusional guna menjamin kepastian norma dan konsistensi penerapan hukum&#13;
dalam sistem demokrasi lokal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif&#13;
dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual.&#13;
Berdasarkan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, Putusan MK No.&#13;
70/PUU-XXII/2024 memenuhi unsur kejelasan norma (clarity), konsistensi&#13;
(consistency), dan prediktabilitas (predictability). Mahkamah menegaskan bahwa&#13;
batas usia minimum harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU,&#13;
sehingga menghilangkan multitafsir norma dan memberikan pedoman yang tegas&#13;
bagi penyelenggara maupun peserta Pilkada. Dalam kerangka nilai hukum&#13;
Radbruch, putusan ini menempatkan kepastian hukum sebagai fondasi penting&#13;
dalam menjamin keadilan dan kemanfaatan, khususnya dalam penyelenggaraan&#13;
pemilu yang demokratis dan berlandaskan prinsip negara hukum.&#13;
Dalam perspektif maqhasid syari’ah, pengaturan batas usia minimum calon&#13;
kepala daerah sejalan dengan tujuan syariat dalam mewujudkan kemaslahatan dan&#13;
mencegah kemudaratan. Ketentuan tersebut relevan dengan perlindungan terhadap&#13;
hifz al-aql melalui tuntutan kematangan intelektual, hifz al- nafs melalui kesiapan&#13;
fisik dan mental kepemimpinan, serta hifz al-maal melalui tanggung jawab dalam&#13;
pengelolaan kebijakan publik. Dengan demikian, Putusan MK ini tidak hanya&#13;
memiliki legitimasi konstitusional, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai&#13;
kemaslahatan dalam hukum Islam.&#13;
Kata Kunci: Putusan MK 70/PUU-XXII/2024, Batas Usia, Kepastian Hukum,&#13;
Gustav Radbruch, Maqhasid Syari’ah.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">342 Hukum Tata Negara</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-02-26</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>