<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XXII/2024 TENTANG SYARAT BATAS USIA MINIMUM CALON KEPALA DAERAH"^^ . "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas\r\nusia minimum calon kepala daerah lahir dalam konteks polemik penafsiran\r\nterhadap waktu pemenuhan syarat usia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang\r\nNomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Peraturan KPU Nomor 9\r\nTahun 2020 dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d memberikan penafsiran terhadap\r\npenetuan batas usia minimum calon kepala daerah terhitung sejak penetapan\r\npasangan calon. Sedangkan Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung\r\nNomor Nomor 23 P/HUM/2024 menafsirkan bahwa penentuan batas usia minimum\r\ncalon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Perbedaan\r\npenafsiran antara putusan Mahkamah Agung dan regulasi teknis Komisi Pemilihan\r\nUmum menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi instabilitas dalam tahapan\r\npencalonan Pilkada. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan akan penegasan\r\nkonstitusional guna menjamin kepastian norma dan konsistensi penerapan hukum\r\ndalam sistem demokrasi lokal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif\r\ndengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual.\r\nBerdasarkan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, Putusan MK No.\r\n70/PUU-XXII/2024 memenuhi unsur kejelasan norma (clarity), konsistensi\r\n(consistency), dan prediktabilitas (predictability). Mahkamah menegaskan bahwa\r\nbatas usia minimum harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU,\r\nsehingga menghilangkan multitafsir norma dan memberikan pedoman yang tegas\r\nbagi penyelenggara maupun peserta Pilkada. Dalam kerangka nilai hukum\r\nRadbruch, putusan ini menempatkan kepastian hukum sebagai fondasi penting\r\ndalam menjamin keadilan dan kemanfaatan, khususnya dalam penyelenggaraan\r\npemilu yang demokratis dan berlandaskan prinsip negara hukum.\r\nDalam perspektif maqhasid syari’ah, pengaturan batas usia minimum calon\r\nkepala daerah sejalan dengan tujuan syariat dalam mewujudkan kemaslahatan dan\r\nmencegah kemudaratan. Ketentuan tersebut relevan dengan perlindungan terhadap\r\nhifz al-aql melalui tuntutan kematangan intelektual, hifz al- nafs melalui kesiapan\r\nfisik dan mental kepemimpinan, serta hifz al-maal melalui tanggung jawab dalam\r\npengelolaan kebijakan publik. Dengan demikian, Putusan MK ini tidak hanya\r\nmemiliki legitimasi konstitusional, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai\r\nkemaslahatan dalam hukum Islam.\r\nKata Kunci: Putusan MK 70/PUU-XXII/2024, Batas Usia, Kepastian Hukum,\r\nGustav Radbruch, Maqhasid Syari’ah."^^ . "2026-02-26" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 22103070111"^^ . "Ilham Magistira"^^ . "NIM.: 22103070111 Ilham Magistira"^^ . . . . . . "ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XXII/2024 TENTANG SYARAT BATAS USIA MINIMUM CALON KEPALA DAERAH (Text)"^^ . . . . . "22103070111_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XXII/2024 TENTANG SYARAT BATAS USIA MINIMUM CALON KEPALA DAERAH (Text)"^^ . . . . "HTML Summary of #76640 \n\nANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XXII/2024 TENTANG SYARAT BATAS USIA MINIMUM CALON KEPALA DAERAH\n\n" . "text/html" . . . "342 Hukum Tata Negara" . .