TY - UNPB N1 - Drs. Abd. Halim, M.Hum ID - digilib76665 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76665/ A1 - Khosnawati, 22103060069 Y1 - 0123/// N2 - Penelitian ini membahas tentang pamugih dalam pembatalan pertunangan perspektif hukum Adat dan hukum Islam dengan studi kasus di Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura. Pamugih yaitu sebagai tanda pemberian dalam proses pertunangan yang mempunyai arti sosial yang kuat dan kultural dalam masyarakat di Desa Bangsereh. Sehingga ketika terjadi pembatalan pertunangan sering menimbulkan persoalan, khususnya terkait hukum dan sosial dalam pamugih serta dampaknya terhadap kehormatan pihak perempuan. Maka dari itu fenomena kasus terkait hal tersebut menarik untuk dikaji, sehingga tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perspektif masyarakat di Desa Bangsereh terkait status kepemilikan pamugih serta perbedaan hukum perspektif hukum Adat maupun hukum Islam. Jenis penelitian ini yaitu kualitatif yang berdasar studi lapangan (field research) dengan pendekatan usul fiqih yang bersifat deskriptif-analisis-komparatif. Kerangka teori yang digunakan adalah teori maq??id al-syar??ah ?if? al-?ir? dengan memenuhi tujuan syar??at khususnya memelihara kehormatan(?if? al-?ir?), untuk menilai kesesuaian praktik adat dengan nilai hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pamugih dalam hukum Adat di Desa Bangsereh bukan semata-mata tidak dikembalikan ke pihak pemberi, akan tetapi melihat dari alasan-alasan yang ada. Dimana berfungsi untuk menjaga martabat dan kehormatan keluarga serta pihak perempuan, yang sejalan dengan tujuan maq??id al-syar??ah dalam menjaga kehormatan manusia. Penelitian ini terdapat perbedaan dalam hukum Adat dan hukum Islam yang memerlukan harmonisasi agar keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap kehormatan para pihak dapat terjaga. Dalam perbedaan pandangan antara keduanya dalam kasus pamugih tidak terletak pada boleh tidaknya pengembalian dilakukan, namun pada tujuan hukum yang diutamakan. Hukum Islam lebih menekankan pada aspek hak kepemilikan harta, sedangkan hukum Adat lebih pada perlindungan kehormatan dan martabat perempuan. Praktik ini tidak bertentangan dengan hukum Islam justru sejalan dengan tujuan utama maq??id al-syar??ah. Kata kunci: pamugih, hukum Adat, hukum Islam, kehormatan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - pamugih KW - hukum Adat KW - hukum Islam KW - kehormatan. M1 - skripsi TI - PAMUGIH DALAM PEMBATALAN PERTUNANGAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA BANGSEREH KECAMATAN BATUMARMAR KABUPATEN PAMEKASAN MADURA) AV - restricted EP - 17 ER -