<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>TINJAUAN AL-MAṢLAḤAH AL-MURSALAH AL-GAZĀLĪ&#13;
TERHADAP PERTIMBANGAN HUKUM&#13;
PADA PUTUSAN NOMOR 477/Pdt.G/2024/PA.Ktl&#13;
TENTANG KEWARISAN BERTINGKAT</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 22103050124</mods:namePart><mods:namePart type="family">Uci Najmi Syifa</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Kewarisan bertingkat (munāsakhah) merupakan mekanisme pembagian&#13;
warisan yang terjadi ketika terdapat kematian berjenjang sebelum harta peninggalan&#13;
dibagikan. Meskipun praktik munāsakhah dikenal dalam fikih klasik,&#13;
pengaturannya tidak disebutkan secara formil dalam peraturan perundangundangan&#13;
maupun Kompilasi Hukum Islam, sehingga menimbulkan kebutuhan&#13;
penemuan hukum oleh hakim dalam menyelesaikan perkara kewarisan berlapis,&#13;
sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 477/Pdt.G/2024/PA.Ktl. Penelitian&#13;
ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam&#13;
menerapkan sistem kewarisan bertingkat (munāsakhah) serta menelaahnya melalui&#13;
perspektif al-maṣlaḥah al-mursalah Al-Gazālī.&#13;
Adapun jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research)&#13;
yang menggunakan analisis kualitatif bersifat deskriptif-analitik dengan&#13;
pendekatan yuridis-normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi&#13;
dokumentasi terhadap Putusan Nomor 477/Pdt.G/2024/PA.Ktl sebagai sumber data&#13;
primer, serta literatur hukum Islam sebagai data sekunder. Analisis penelitian ini&#13;
menggunakan metode penalaran induktif dan deduktif dengan menarik konstruksi&#13;
hukum dari fakta khusus dalam putusan menuju kesimpulan yang bersifat umum.&#13;
Penelitian ini mengacu pada kerangka teori al-maṣlaḥah al-mursalah Al-Gazālī,&#13;
maqāṣid asy-syarī‘ah, serta teori penemuan hukum (rechtsvinding) Sudikno&#13;
Mertokusumo untuk menilai rasionalitas dan kemaslahatan pertimbangan hukum&#13;
Majelis Hakim secara komprehensif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Putusan Nomor&#13;
477/Pdt.G/2024/PA.Ktl, menerapkan mekanisme kewarisan bertingkat&#13;
(munāsakhah) oleh Hakim sebagai konstruksi hukum dalam menyelesaikan&#13;
pembagian warisan berlapis dapat dinilai tepat dan beralasan hukum. Majelis&#13;
Hakim secara sistematis menetapkan status harta sebagai harta bersama,&#13;
menentukan ahli waris pada setiap lapis kematian, serta menyusun struktur&#13;
pembagian warisan bertingkat melalui metode munāsakhah dan al-jāmi‘ah.&#13;
Meskipun ketentuan Munāsakhah tidak diatur secara formil, Majelis Hakim&#13;
melakukan penemuan hukum dengan mengintegrasikan prinsip farāiḍ dan praktik&#13;
munāsakhah dalam fikih klasik untuk mengisi kekosongan pengaturan. Dengan&#13;
demikian, mekanisme pembagian telah didapatkan secara adil dan proporsional.&#13;
Kedua, Putusan Nomor 477/Pdt.G/2024/PA.Ktl sejalan dengan prinsip maqāṣid&#13;
asy-syarī‘ah, khususnya dalam pemeliharan harta (ḥifẓ al-māl). Penerapan&#13;
mekanisme munāsakhah memastikan agar hak waris tidak terputus akibat kematian&#13;
berjenjang, sehingga harta tetap berpindah kepada pihak yang berhak secara syar‘i.&#13;
Dengan begitu, konstruksi pembagian yang dibangun Majelis Hakim merupakan&#13;
bentuk maṣlaḥah karena putusan ini memberikan kepastian bagian serta keadilan&#13;
distribusi bagi para ahli waris.&#13;
Kata Kunci: Kewarisan bertingkat (munāsakhah), Putusan Nomor&#13;
477/Pdt.G/2024/PA.Ktl, Al-Maṣlaḥah Al-Mursalah Al-Gāzalī.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">297.577 Hukum Keluarga Islam, Bimbingan Pernikahan, Poligami, Perceraian, Iddah, Pengasuhan Anak)</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-03-06</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>