<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>IMPLEMENTASI PROGRAM FOSTER CARE DALAM RANGKA PENGASUHAN ALTERNATIF ANAK  (STUDI DI YAYASAN LEMBAGA PENGASUHAN ANAK ALMARINA GUNUNGKIDUL)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 22103050042</mods:namePart><mods:namePart type="family">Aisyah Lathifunnisa'</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Permasalahan anak terlantar di Indonesia masih memerlukan penanganan serius akibat berbagai faktor sosial seperti kemiskinan, perceraian, dan meninggalnya orang tua yang menyebabkan anak kehilangan pengasuhan yang layak. Panti asuhan belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan emosional dan psikososial anak, sehingga pengasuhan alternatif berbasis keluarga seperti foster care menjadi pilihan yang lebih relevan. Foster care memungkinkan anak tumbuh dalam lingkungan keluarga yang hangat tanpa mengubah status hukum mereka, sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan hukum positif. Namun, dalam praktiknya, seperti yang diterapkan di Yayasan Panti Asuhan ALMARINA Gunungkidul, sistem ini masih menghadapi tantangan regulasi, keterbatasan orang tua asuh, dan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut mengenai pelaksanaan foster care serta kesesuaiannya dengan hukum positif dan hukum Islam guna meningkatkan kesejahteraan anak.&#13;
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analisis. Sumber penelitian untuk menjawab kebutuhan rumusan masalah menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa observasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukan program foster care yang dilaksanakan dan dikembangkan oleh Yayasan Panti Asuhan ALMARINA berfokus pada penempatan anak dalam lingkungan keluarga asuh yang dinilai mampu memberikan pengasuhan layak secara emosional, sosial, maupun spiritual, mengedepankan prinsip-prinsip pengasuhan berbasis keluarga (family-based care). Tujuan utama program ini adalah memastikan bahwa anak tetap mendapatkan kasih sayang, perhatian, dan bimbingan moral sebagaimana halnya anak yang tumbuh dalam keluarga. Berdasarkan pandangan orang tua asuh atas testimoni menggunakan program foster care ini juga selaras dengan hukum positif dan hukum Islam baik alur, legalitas, dan pasca pengasuhannya.&#13;
Kata Kunci: Foster Care, Orang Tua Asuh, Panti Asuhan, Pengasuhan Anak</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">297.577 Hukum Keluarga Islam, Bimbingan Pernikahan, Poligami, Perceraian, Iddah, Pengasuhan Anak)</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-01-21</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>