%A NIM.: 22103070050 Muhamad Riziq Maulana %O Gugun El Guyanie, S.HI., LL.M. %T PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SECARA LANGSUNG SEBAGAI IMPLICIT UNAMENDABLE PROVISION DALAM UUD NRI 1945 %X Maraknya usulan mengembalikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung kepada MPR dalam perubahan UUD NRI 1945. Padahal pemilihan presiden secara langsung berkelindan dengan sistem pemerintahan presidensial, salah satu dari lima kesepakatan MPR pada tahun (1999-2002). Penulis menyatakan bahwa Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai ketentuan yang tidak diubah secara implisit (implicit unamendable provision) dalam UUD NRI 1945. Tujuan penelitian ini memverifikasi mengapa Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945 termasuk implicit unamendable provisions. Selanjutnya, menganalisis bagaimana pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dalam perspektif maqasid syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yuridis-normatif dengan pendekatan historikal, konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan. Sumber data utama yang digunakan ialah Undang-Undang Dasar NRI 1945, Risalah Sidang BPUPK, Risalah Sidang Perubahan UUD NRI 1945 dan lima kesepakatan MPR (1999-2002). Teori yang digunakan ialah struktur dasar guna membuktikan fitur dasar konstitusi, sistem pemerintahan presidensial untuk menentukan karakteristik Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 dan maqasid syariah yang dimaksudkan menganalisis lima tujuan maqasid syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 6A UUD NRI 1945 merupakan implicit unamendable provision karena mencerminkan sintesis kedaulatan rakyat yang sesuai semangat para pendiri bangsa. Selain itu, sumber mandat menjadi pilar utama sistem presidensial serta termasuk dalam struktur dasar UUD 1945. Penguatan tersebut juga sejalan dengan arah politik hukum yudisial Mahkamah Konstitusi. Dalam perspektif maqasid syariah, ketentuan ini berada pada tingkat daruriyat dan sesuai dengan lima tujuan maqasid syariah. Oleh sebab itu, perubahannya berpotensi mengubah sistem pemerintahan dan ketentuan-ketentuan lain bahkan menggeser makna perubahan konstitusi menjadi penggantian konstitusi. Kata Kunci: Implicit Unamendable Provision, Struktur Dasar Konstitusi, Sistem Pemerintahan Presidensial, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden %K Implicit Unamendable Provision, Struktur Dasar Konstitusi, Sistem Pemerintahan Presidensial, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden %D 2026 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib76686