<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>MAKNA TAKHBIB (ORANG KETIGA) DALAM HADIS ( STUDI MA’ANI AL-HADIS)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 22105050092</mods:namePart><mods:namePart type="family">Jihan Syahara</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemaknaan takhbīb dalam hadis serta relevansinya dalam konteks masyarakat sekarang. Penelitian ini menggunakan metode ma’āni al-hadīs yang ditawarkan oleh Syuhudi Ismail, yang terdiri atas empat tahapan, yakni: Analisis bentuk matan dan cakupan petunjuknya (jawāmi’ al-kalim, bahasa tamsil, ungkapan simbolik, bahasa percapan, dan ungkapan analogi), menghubungkan kandungan hadis Nabi dengan Fungsi Nabi, analisis hadis Nabi berdasarkan latar belakang kemunculan hadis, dan analisis hadis Nabi yang tampak saling bertentangan.&#13;
Adapun hasil penelitian ini yakni: Pertama, makna takhbīb tidak hanya dipahami secara tekstual sebagai larangan dan ancaman keras melakukan tindakan merusak dan menghancurkan hubungan seorang istri terhadap suaminya, tetapi larangan dan ancaman keras melakukan takhbīb juga berlaku dalam merusak dan menghancurkan hubungan suami terhadap istrinya sehingga menimbulkan konflik, pertikaian, kebencian, permusuhan, salah satu pasangan menjadi berpaling dan keinginan untuk berpisah dari pasangannya, dan berpotensi dapat dilakukan oleh siapa pun tidak terbatas pada gender tertentu baik laki-laki maupun perempuan. Kedua, bentuk dan aktivitas konkret tindakan takhbīb di masyarakat sekarang dapat diklasifikasikan ke dalam dua ranah, yakni: verbal (secara langsung), dan non-verbal (secara tidak langsung) yang sangat beragam mulai dari hal-hal kecil seperti hanya rayuan, hasutan, membuat narasi negatif, menyebarkan fitnah, memberikan perhatian, empati, menjadi terman curhat hingga sesuatu yang fatal seperti berhubungan intim, baik itu hanya melampiaskan atau berhubungan seks, semua itu tidak bisa dibenarkan dalam ajaran&#13;
xxvi&#13;
Islam, baik dilakukan oleh pihak istri maupun suami. Ketiga, relevansi makna takhbīb dengan istilah-istilah populer pelakor dan pebinor dalam konteks kekinian praktiknya sesuai dalam masyarakat. Hal ini karena secara implisit terdapat unsur perusakan dan penghancuran terhadap tatanan dan keutuhan rumah tangga pasangan suami istri yang dapat berpotensi merusak dan menghancurkan keutuhan dan tatanan rumah tangga pasangan suami istri yang dapat berakhir dengan perpisahan atau perceraian.&#13;
Kata Kunci: Hadis, Pelakor, Pebinor, Takhbīb, Problematika Rumah Tangga.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">297.21 Ilmu Hadis</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-02-27</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>