@phdthesis{digilib76715, month = {February}, title = {ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI E-RAHN DALAM LAYANAN PEGADAIAN SYARIAH DIGITAL}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 22103080048 Muhammad Labieb Tsaqifuddin}, year = {2026}, note = {Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag.}, keywords = {e-rahn, hukum ekonomi Syariah, maq{\=a}{\d s}id al-shar{\=i}?ah, pegadaian Syariah digital}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76715/}, abstract = {Digitalisasi layanan keuangan Syariah mendorong transformasi akad rahn ke dalam bentuk elektronik (e-rahn), salah satunya melalui aplikasi Tring by Pegadaian. Inovasi ini penting untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas pembiayaan Syariah, namun di sisi lain menimbulkan tantangan terkait kepatuhan terhadap prinsip muamalah, maq{\=a}{\d s}id al-shar{\=i}?ah, serta kepastian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum ekonomi Syariah terhadap implementasi e-rahn pada layanan pegadaia Syariah digital (Tring by Pegadaian) berdasarkan perspektif maqashid Syariah, serta umtuk mengetahui kesesuaian mekanisme implementasi layanan e-rahn dalam pegadaian Syariah digital (Tring by Pegadaian). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris yuridis-filosofis dan menggunakan pendekatan lapangan, wawancara dan observasi dengan teori asas muamalah, akad rahn dan maq{\=a}{\d s}id al-shar{\=i}?ah Ibn Asyur. Penelitian ini akan menganalisi tinjauan hukum ekonomi Syariah terhadap implementasi e-rahn dalam layanan pegadaian Syariah (Tring by Pegadaian). Hasil penelitian menuinjukan bahwa implementasi e-rahn pada aplikasi Tring by Pegadaian secara normatif telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi Syariah, maqashid Syariah, dan regulasi nasional yang berlaku. Namun, masih ditemukan keterbatasan pada aspek regulasi khusus e-rahn dan pemahaman nasabah terhadap mekanisme akad. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi dan peningkatan literasi Syariah diperlukan guna mengoptimalkan implementasi e-rahn yang berkelanjutan dan berkeadilan. Kata kunci: e-rahn, hukum ekonomi Syariah, maq{\=a}{\d s}id al-shar{\=i}?ah, pegadaian Syariah digital} }