@phdthesis{digilib76726, month = {February}, title = {PERLUASAN ASAS UTMOST GOOD FAITH DALAM PERJANJIAN ASURANSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 83/PUU-XXII/2024}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 22103040223 Sizil Azzahra Sa'dillah}, year = {2026}, note = {Dr. Wardatul Fitri, M.H.}, keywords = {Utmost good faith, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 2}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76726/}, abstract = {Jenis penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data berupa library research dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus, dengan menggunakan teori perjanjian asuransi, tujuan hukum, dan penyelesaian sengketa konsumen sebagai pisau analisis. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik studi pustaka. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yang dipaparkan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 mengubah konstruksi hukum asas utmost good faith dari kewajiban sepihak menjadi timbal balik, serta menghapus kewenangan penanggung untuk membatalkan polis secara sepihak. Kedua, dari perspektif tujuan hukum Gustav Radbruch, putusan ini telah mewujudkan nilai keadilan bagi tertanggung dengan memberikan perlindungan dari pembatalan sepihak, namun menimbulkan kekhawatiran ketidakadilan bagi penanggung atas risiko informasi yang tidak akurat disertai moral hazard. Dalam aspek kepastian hukum, putusan ini memberikan kepastian hukum dalam mekanisme pembatalan polis bagi tertanggung, namun beresiko menciptakan inkonsistensi mengenai konsekuensi syarat keabsahan kontrak. Dari segi kemanfaatan, putusan memberikan manfaat signifikan bagi tertanggung dalam jangka panjang melalui penguatan perlindungan konsumen, meskipun menimbulkan tantangan implementatif bagi penanggung. Ketiga, Mekanisme pembatalan perjanjian asuransi pasca putusan dapat dilakukan melalui tiga jalur: (1) kesepakatan bersama para pihak; (2) penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK); dan (3) pembatalan melalui putusan pengadilan. Kata kunci: Utmost good faith, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 251 KUHD} }