TY - THES N1 - Udiyo Basuki, S.H., M.Hum ID - digilib76727 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76727/ A1 - Wahyu Nugroho, NIM.: 22103040093 Y1 - 2026/02/26/ N2 - Didaulat sebagai produk pembaruan hukum pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) masih menyisakan polemik bertalian dengan pengaturan lèse-majesté yang terdapat dalam Pasal 218-220. Aktivis pro-demokrasi, berdasarkan pengalaman pada kodifikasi sebelumnya, berpandangan bahwa keberadaan pasal-pasal a quo adalah cerminan dari bentuk ?rekolonisasi? dan upaya untuk melemahkan kebebasan berekspresi. Namun, sebagian pihak lainnya menilai keberadaan pasal-pasal a quo adalah upaya untuk menjaga kehidupan berdemokrasi yang proporsional. Atas polemik yang terjadi, penelitian ini bertujuan untuk menelusuri sejauh mana relevansi Pasal 218-220 KUHP Nasional dengan pembaruan hukum pidana sebagai gagasan utamanya. Analisis difokuskan pada bagaimana Pasal 218-220 KUHP Nasional, sebagai instrumen perlindungan martabat kepala negara, merespons dinamika kebebasan berekspresi dan berpendapat serta kepentingan untuk memperoleh dan menyampaikan informasi sebagai kepentingan hukum yang kerap kali diposisikan secara bersebrangan. Untuk menunjang tujuan dan fokus tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bersifat kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kebijakan hukum (legal policy approach). Lebih lanjut lagi, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini mengacu pada studi kepustakaan atau studi dokumen dengan analisis data bersifat deskriptif-analitis yang dilakukan melalui teknik kualitatif. Sementara itu, sebagai pisau asah analitis, penelitian ini menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, teori harm principle John Stuart Mill, dan teori uji proporsionalitas Robert Alexy. Jika dipetakan, maka teori sistem hukum bertujuan untuk memetakan kedudukan Pasal 218-220 KUHP Nasional dalam kesatuan sistem hukum, teori harm principle berfungsi untuk menakar legitimasi kriminalisasi, sedangkan teori uji proporsionalitas diposisikan sebagai parameter untuk menguji proporsionalitas pasal-pasal a quo. Penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 218-220 KUHP Nasional diformulasikan berdasarkan kerja-kerja evaluatif atas pengaturan sebelumnya. Pengaturan perlindungan martabat kepala negara dalam pasal-pasal a quo berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial untuk menjaga stabilitas politik domestik. Formulasinya dibentuk secara relatif ketat dan limitatif, ditunjukkan dengan perumusan unsur penghinaan yang lebih spesifik, akomodasi terhadap alasan penghapus pidana, serta penetapan sifat delik aduan absolut. Model pengaturan yang demikian tampaknya berupaya untuk menyeimbangkan antara kepentingan negara dengan kepentingan individu. Hal tersebut penting agar pasal-pasal a quo tidak menghambat kebebasan berekspresi dan kehidupan berdemokrasi. Itulah sebabnya titik persoalan dari keberadaan pasal-pasal a quo secara potensial justru berada pada bagaimana norma itu bekerja di lapangan. Kata Kunci: Pembaruan Hukum Pidana, Lèse-Majesté, KUHP PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Pembaruan Hukum Pidana KW - Lèse-Majesté KW - KUHP Nasional M1 - skripsi TI - PEMBARUAN HUKUM PIDANA DAN PENGATURAN LÈSE- MAJESTÉ DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA AV - restricted EP - 240 ER -