@phdthesis{digilib76728, month = {February}, title = {PANDANGAN PENGHULU TERHADAP KEWAJIBAN NAFKAH SUAMI KEPADA ISTRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DI KUA KAPANEWON SEWON, KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 22103050017 M. Arsya Faliq Al Isbah}, year = {2026}, note = {Hj. Fatma Amilia, S.Ag., M.Si.}, keywords = {Kewajiban nafkah, Qir{\=a}?ah mub{\=a}dalah, Penghulu}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76728/}, abstract = {Perkawinan dalam Islam menimbulkan konsekuensi hukum berupa hak dan kewajiban antara suami dan istri, salah satunya kewajiban suami dalam memberikan nafkah kepada istri. Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemukan permasalahan rumah tangga yang dipicu oleh tidak terpenuhinya kewajiban nafkah, bahkan berujung pada perceraian. Fenomena meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja serta perbedaan kondisi sosial ekonomi keluarga turut memengaruhi pemahaman dan pelaksanaan kewajiban nafkah dalam rumah tangga. Kondisi tersebut menuntut adanya pemahaman yang kontekstual mengenai kewajiban nafkah, khususnya dari penghulu sebagai pihak yang berperan penting dalam memberikan bimbingan dan konseling perkawinan di masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan penghulu KUA Kapanewon Sewon terhadap kewajiban nafkah suami kepada istri dengan analisis qir{\=a}?ah mub{\=a}dalah. Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dengan pendekatan normatif empiris. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik. Sumber data primer berasal dari wawancara langsung dengan narasumber yang merupakan Penghulu di KUA Kapanewon Sewon. Sumber data sekunder berasal dari dokumentasi yaitu perundang-undangan, buku, serta karya ilmiah yang relevan dengan penelitian ini. Analisis data adalah analisis kualitatif menggunakan metode induktif dengan teori qir{\=a}?ah mub{\=a}dalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para penghulu KUA Kapanewon Sewon pada dasarnya memandang kewajiban nafkah sebagai tanggung jawab utama suami kepada istri, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi sosial ekonomi keluarga. Dalam memberikan bimbingan perkawinan, penghulu menekankan prinsip kelayakan (bil ma?r{\=u}f) serta pentingnya komunikasi dan kesepahaman antara suami dan istri. Ditinjau melalui qir{\=a}?ah mub{\=a}dalah, pandangan penghulu tersebut mencerminkan adanya upaya membangun relasi kesalingan dan saling mendukung, di mana kewajiban nafkah tidak dipahami secara kaku dan sepihak, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan keharmonisan rumah tangga. Kata Kunci: Kewajiban nafkah, Qir{\=a}?ah mub{\=a}dalah, Penghulu.} }