eprintid: 76770 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 12241 dir: disk0/00/07/67/70 datestamp: 2026-06-11 04:59:06 lastmod: 2026-06-11 04:59:06 status_changed: 2026-06-11 04:59:06 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: sophanshofwan@gmail.com creators_name: Salma Nathania, NIM.: 22103040087 title: ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN RUPS-LB TANPA PEMANGGILAN SAH OLEH DIREKSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 315/PDT/2021/PT MDN) ispublished: pub subjects: 320 divisions: il_hum full_text_status: restricted keywords: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Perbuatan Melawan Hukum, Pemanggilan, Pemegang Saham, Putusan Pengadilan note: Dr. Wardatul Fitri, S.H., M.H., abstract: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sengketa dalam Putusan Nomor 315/Pdt/2021/PT MDN, di mana Direksi PT Sari Mutiara menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanpa memenuhi prosedur pemanggilan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Pengabaian kewajiban prosedural tersebut mengakibatkan terlanggarnya hak fundamental pemegang saham yang berimplikasi pada ketidakabsahan RUPS serta terpenuhinya unsur Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim terkait keabsahan dan kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta mengkaji konsekuensi hukum dari putusan tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemegang saham. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teori Perbuatan Melawan Hukum (PMH), teori organ, dan teori perlindungan hukum pemegang saham sebagai pisau analisis terhadap kasus yang tengah diteliti. Data sekunder ini akan dianalisis dengan teknik deskriptif-analistis, yakni menguraikan dan menganalisis guna memperoleh objektivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, dalam Putusan Nomor 315/Pdt/2021/PT MDN hakim membatalkan RUPS-LB 2016 dan 2019 karena pelanggaran prosedural imperatif atas pengabaian pemanggilan pemegang saham. Secara normatif dinilai tepat namun kurang komperhensif karena tidak membangun kontruksi pertanggung jawaban pemanggilan dan dinilai kurang sistematis dalam merinci unsur Perbuatan Melawan Hukum 1365 KUHPerdata, walaupun seluruh unsurnya sebenarnya telah terpenuhi. Kedua, ketidakabsahan ini mengakibatkan segala keputusan rapat, termasuk pengangkatan pengurus dan akta notaris terkait, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Secara administratif, diperlukan RUPS-LB lanjutan untuk membatalkan pencatatan di Kemenkumham. Secata operasional, perbuatan hukum direksi terhadap pihak ketiga tetap mengikat demi kepastian hukum. Namun, tindakan yang merugikan perseroan atau dilakukan setelah pengangkatan dinyatakan batal dapat menjadi tanggung jawab pribadi direksi yang bersangkutan. Kata Kunci: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Perbuatan Melawan Hukum, Pemanggilan, Pemegang Saham, Putusan Pengadilan date: 2026-02-20 date_type: published pages: 135 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: Salma Nathania, NIM.: 22103040087 (2026) ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN RUPS-LB TANPA PEMANGGILAN SAH OLEH DIREKSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 315/PDT/2021/PT MDN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76770/1/22103040087_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76770/2/22103040087_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf