<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA TANAH DI&#13;
KEBUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 21/Pdt.G/2023/PN Kbm)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 22103040047</mods:namePart><mods:namePart type="family">Aulia Rahma Dewi</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>erjadi di Indonesia, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat&#13;
terhadap tanah dan terbatasnya ketersediaan lahan. Sengketa tersebut kerap&#13;
dipicu oleh penguasaan tanah tanpa dasar hukum yang sah, yang kemudian&#13;
dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam&#13;
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam konteks hukum&#13;
pertanahan nasional, sertifikat hak milik diposisikan sebagai alat bukti&#13;
kepemilikan tanah yang kuat dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang&#13;
hak. Namun, dalam praktik peradilan masih sering terjadi konflik antara&#13;
pemegang sertifikat dengan pihak yang menguasai tanah secara turun-temurun&#13;
tanpa alas hak yang jelas. Permasalahan tersebut tercermin dalam Putusan&#13;
Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Kbm yang menjadi fokus penelitian ini.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan&#13;
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan&#13;
meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang&#13;
pertanahan dan Putusan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Kbm, serta bahan hukum&#13;
sekunder berupa buku dan jurnal hukum. Kerangka teori yang digunakan dalam&#13;
penelitian ini adalah teori kepastian hukum menurut Utrecht dan teori&#13;
kepemilikan tanah menurut Boedi Harsono, yang kemudian digunakan untuk&#13;
menganalisis pertimbangan hakim serta kedudukan hukum pemegang sertifikat&#13;
hak milik dalam sengketa tanah.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor&#13;
21/Pdt.G/2023/PN Kbm menilai perbuatan Tergugat yang menguasai tanah&#13;
tanpa dasar hak yang sah sebagai perbuatan melawan hukum. Dalil eksepsi yang&#13;
diajukan Tergugat tidak dapat diterima karena penguasaan tanah terbukti&#13;
berasal dari hubungan sewa-menyewa, bukan sebagai pemilik. Hasil penelitian&#13;
menegaskan bahwa sertifikat hak milik memberikan kepastian hukum dan&#13;
perlindungan hukum bagi pemegang hak sepanjang diterbitkan secara sah&#13;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa Tanah, Sertifikat Hak&#13;
Milik, Kepastian Hukum</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">340 Ilmu Hukum</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-01-28</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>