<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA TANAH DI\r\nKEBUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 21/Pdt.G/2023/PN Kbm)"^^ . "erjadi di Indonesia, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat\r\nterhadap tanah dan terbatasnya ketersediaan lahan. Sengketa tersebut kerap\r\ndipicu oleh penguasaan tanah tanpa dasar hukum yang sah, yang kemudian\r\ndikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam\r\nPasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam konteks hukum\r\npertanahan nasional, sertifikat hak milik diposisikan sebagai alat bukti\r\nkepemilikan tanah yang kuat dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang\r\nhak. Namun, dalam praktik peradilan masih sering terjadi konflik antara\r\npemegang sertifikat dengan pihak yang menguasai tanah secara turun-temurun\r\ntanpa alas hak yang jelas. Permasalahan tersebut tercermin dalam Putusan\r\nNomor 21/Pdt.G/2023/PN Kbm yang menjadi fokus penelitian ini.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan\r\nperundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan\r\nmeliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang\r\npertanahan dan Putusan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Kbm, serta bahan hukum\r\nsekunder berupa buku dan jurnal hukum. Kerangka teori yang digunakan dalam\r\npenelitian ini adalah teori kepastian hukum menurut Utrecht dan teori\r\nkepemilikan tanah menurut Boedi Harsono, yang kemudian digunakan untuk\r\nmenganalisis pertimbangan hakim serta kedudukan hukum pemegang sertifikat\r\nhak milik dalam sengketa tanah.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor\r\n21/Pdt.G/2023/PN Kbm menilai perbuatan Tergugat yang menguasai tanah\r\ntanpa dasar hak yang sah sebagai perbuatan melawan hukum. Dalil eksepsi yang\r\ndiajukan Tergugat tidak dapat diterima karena penguasaan tanah terbukti\r\nberasal dari hubungan sewa-menyewa, bukan sebagai pemilik. Hasil penelitian\r\nmenegaskan bahwa sertifikat hak milik memberikan kepastian hukum dan\r\nperlindungan hukum bagi pemegang hak sepanjang diterbitkan secara sah\r\nsesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.\r\nKata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa Tanah, Sertifikat Hak\r\nMilik, Kepastian Hukum"^^ . "2026-01-28" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 22103040047"^^ . "Aulia Rahma Dewi"^^ . "NIM.: 22103040047 Aulia Rahma Dewi"^^ . . . . . . "PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA TANAH DI\r\nKEBUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 21/Pdt.G/2023/PN Kbm) (Text)"^^ . . . . . "22103040047_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA TANAH DI\r\nKEBUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 21/Pdt.G/2023/PN Kbm) (Text)"^^ . . . . "HTML Summary of #76771 \n\nPERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA TANAH DI \nKEBUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 21/Pdt.G/2023/PN Kbm)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu Hukum" . .