%A NIM.: 22103040014 Reza Wahyu Hidayat %O Dr. Ach. Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A. %T ANALISIS PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA RINGAN TERHADAP PEROKOK DI KAWASAN MALIOBORO YOGYAKARTA %X Malioboro merupakan kawasan wisata sekaligus cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Yogyakarta. Tidak heran jika kawasan Malioboro dijaga kelestariannya maupun kebersihannya. Salah satu program pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut yaitu menetapkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Hukuman bagi orang yang merokok di KTR Malioboro diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan. Menurut perda tersebut, pelanggar KTR dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Namun, pada kenyataannya masih sering dijumpai pengunjung yang merokok di kawasan tanpa rokok Malioboro, sehingga perlu dilihat lebih lanjut bagaimana pelaksanaan penegakan aturan tersebut. Dengan demikian, terdapat pokok masalaha Pertama, Bagaimana upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menerapkan sanksi kepada perokok di kawasan tanpa rokok di daerah Malioboro. Kedua, apa saja hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum bagi perokok di kawasan tanpa rokok di daerah Malioboro. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis. Metode yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan jenis penelitian empiris melalui wawancara dengan PPNS Satpol PP Kota Yogyakarta, Ketua Tim Kerja Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, dan Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta. Kerangka teori yang digunakan adalah Teori Sistem Hukum yang dipopulerkan Lawrence M. Friedman dengan tiga aspeknya yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum untuk menilai pengaruh peraturan, peran lembaga, dan budaya masyarakat terhadap penegakan kawasan tanpa rokok di Malioboro, serta Teori Kebijakan Kriminal yang dipopulerkan Sudarto untuk menganalisis upaya penal dan non penal dalam penegakan perokok di kawasan tanpa rokok Malioboro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana ringan sebagai ultimum remidium bagi perokok di kawasan Malioboro belum ditegakkan secara yustisi karena kebijakan Walikota Yogyakarta yang menilai tempat khusus merokok belum memadai. Saat ini, Satpol PP Kota Yogyakarta fokus pada penegakan nonyustisi melalui teguran lisan bagi wisatawan dan pemberian kartu kuning bagi warga lokal yang kembali melanggar KTR. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa setiap peraturan yang telah ditetapkan wajib dijalankan dan ditegakkan, tanpa alasan yang dapat menggugurkan pelaksanaannya. Pengawasan dan pembinaan KTR di Malioboro dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta dengan dukungan Jogomaton. Namun, pelaksanaan penegakan kawasan tanpa rokok masih mengalami sejumlah hambatan. Kata Kunci: Kawasan Tanpa Rokok Malioboro, Penegakan Hukum, Sanksi Tindak Pidana Ringan. %K Kawasan Tanpa Rokok Malioboro, Penegakan Hukum, Sanksi Tindak Pidana Ringan. %D 2026 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib76897