<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>PRAKTIK PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DALAM MASA&#13;
PERKAWINAN: STUDI DI KANTOR NOTARIS KABUPATEN BANTUL</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 22103040003</mods:namePart><mods:namePart type="family">Nayla Zahira</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-empiris dan bersifat deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan notaris di Kabupaten Bantul serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Analisis dilakukan dengan menitikberatkan pada prinsip-prinsip perjanjian dalam hukum perdata serta konsep perlindungan hukum dalam hubungan keperdataan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, praktik perjanjian pemisahan harta telah dilakukan di Kantor Notaris Kabupaten Bantul dan mengalami peningkatan setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, terutama dari pasangan yang telah berada dalam masa perkawinan. Kedua, isi dan klausul perjanjian pemisahan harta bersama pada umumnya mengarah pada pemisahan terhadap harta yang diperoleh setelah perjanjian dibuat, sehingga perjanjian tersebut tidak berlaku surut dan hanya menimbulkan akibat hukum ke depan. Ketiga, praktik perjanjian pemisahan harta yang dilakukan di Kantor Notaris Kabupaten Bantul, sebagaimana tercermin dalam beberapa perjanjian yang dikaji, telah sesuai dengan prinsip-prinsip perjanjian, khususnya asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas itikad baik, asas pacta sunt servanda, dan asas kepribadian. Keempat, praktik perjanjian pemisahan harta tersebut juga berfungsi sebagai upaya perlindungan hukum bagi para pihak, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan harta, membuka akses kepemilikan aset bagi pasangan perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, serta menjaga kejelasan penghasilan dan tanggung jawab keuangan masing-masing pihak.&#13;
Kata Kunci: Perkawinan, Perjanjian Pemisahan Harta, Notaris.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">340 Ilmu Hukum</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-02-09</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>