%A NIM.: 21103050128 Shofi Hidayati Hamidah %O Fatma Amilia, S.Ag., M.Si. %T PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN POLIGAMI (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 1048/PDT.G/2024/PA.SMN) %X Permasalahan mengenai permohonan izin poligami di Indonesia saat ini mulai beragam. Salah satunya adalah poligami dengan alasan telah menghamili calon istri kedua di luar pernikahan. Seperti yang terjadi pada putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1048/Pdt.G/2024/PA.Smn dimana hakim menolak permohonan izin poligami pemohon yang mengajukan izin poligami dengan alasan telah menghamili calon istri kedua di luar pernikahan, melihat perbuatan tersebut merupakan suatu hal yang bisa ditahan. Putusan tersebut menarik perhatian penulis untuk meneliti lebih dalam menggunakan teori Maqāṡid Syarīah dan Sadd Aż-Żarī’ah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yakni penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif analitis. Peneliti menggunakan pendekatan normatif empiris, serta analisis data kualitatif secara induktif. Sumber data primer yang digunakan penulis yakni Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1048/Pdt.G/2024/PA.Smn. Demi mendukung data primer, penulis menggunakan data sekunder berupa wawancara hakim, buku-buku, kitab fiqih, artikel hukum, undang-undang. Setelah melakukan penelitian, dapat diketahui bahwa pada Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1048/Pdt.G/2024/PA.Smn, dengan menolak permohonan poligami tersebut telah sesuai dengan Maqāṡid Syarīah bahwa menjaga kemashlahatan istri lebih utama dibandingkan dengan mengabulkan permohonan poligami dengan kondisi calon istri kedua telah hamil duluan di luar pernikahan. Menurut Sadd Aż-Żarī’ah, pertimbangan hakim pada perkara Nomor 1040/Pdt.G/2024/PA.Smn telah sesuai dengan kaidah اذا تعارض مفسدتان روع ي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما . Kata Kunci: Poligami, Hamil Di luar Nikah, Maqāṡid Syarīah, Sadd Aż-Żarī’ah. %K Poligami, Hamil Di luar Nikah, Maqāṡid Syarīah, Sadd Aż-Żarī’ah. %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib76908