relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76911/ title: ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MENYERANG KEHORMATAN NAMA BAIK AKIBAT CYBERBULLYING DALAM PASAL 27 A UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KRITIS TERHADAP DIKSI “MENYERANG KEHORMATAN NAMA BAIK”) creator: Amalia Putri Afifah, NIM.: 19103040139 subject: 340 Ilmu Hukum description: Perkembangan teknologi yang sangat pesat di era digital saat ini telah merubah cara orang dalam bersosialisasi.Dalam penggunaan sosial media yang begitu maju banyak sekali dampak negatif maupun dampak positif. Jadi setiap orang yang harus berhati – hati dalam menggunakan sosial media. Di era sekarang ini sedang marak kejahatan cyberbullying di sosial media, bentuk kejahatannya bermacam – macam dari penghinaan, pencemaran nama baik, penipuan dll. Di era digital yang serba canggih ini, masyarakat mempunyai kebebasan untuk mengutarakan pendapatnya, menyuarakan pendapatnya, berkeluh kesah, berbagi cerita, pengalaman, dan apapun yang ingin dibagikan kepada masyarakat di media sosial. Namun, banyak ditemukan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi terkait Undang-Undang Transaksi Informasi Elektronik (selanjutnya disebut “UNDANG - UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”). Akibat ketidaktahuan dan pemahaman mengenai UNDANG - UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, masyarakat cenderung takut untuk bersuara di media sosial.penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Kesimpulan penelitian sebagai berikut, Pengaturan menyerang kehormatan nama baik akibat cyberbullying pada Pasal 27A Undang – Undang No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik secara normatif telah mengatur unsur – unsur menyerang kehormatan nama baik dan sanksi atau hukuman bagi pelaku menyerang kehormatan nama baik. Berdasarkan Analisis Penggunaan Kebijakan Kriminal lebih sering menggunakan kebijakan pendekatan penal policy (kebijakan peradilan). Kebijakan penal policy ini mengedepankan sarana peradilan untuk menyelesaikan kasus. Upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana nonpenal juga dilakukan karena upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana penal atau dengan menggunakan sarana hukum pidana mengalami keterbatasan. Adapun tindak pidana menyerang kehormatan nama baik yang tidak memenuhi unsur dalam Pasal 27A tidak bisa di pidana. Seperti, mengkritik, menyampaikan pendapat. Kata Kunci: Menyerang Kehormatan Nama Baik, Pasal 27 A Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, Cyberbullying date: 2026-01-12 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76911/1/19103040139_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76911/2/19103040139_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: Amalia Putri Afifah, NIM.: 19103040139 (2026) ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MENYERANG KEHORMATAN NAMA BAIK AKIBAT CYBERBULLYING DALAM PASAL 27 A UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KRITIS TERHADAP DIKSI “MENYERANG KEHORMATAN NAMA BAIK”). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.