%0 Thesis %9 Masters %A M. Rizqi Aulianim, NIM.: 24205031094 %B FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM %D 2026 %F digilib:77119 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Ekosufistik, Tafsir Al-Khazin, Krisis Ekologi, Tasawuf Akhlaqi, Tasawuf Falsafi %P 166 %T DIMENSI EKOSUFISTIK DALAM TAFSIR AL-KHAZIN (STUDI ATAS KITAB TAFSIR LUBAB AT-TA’WIL FI MA’ANI AT-TANZIL) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77119/ %X Krisis ekologi yang melanda Indonesia mulai dari banjir dan longsor di wilayah konsesi Sumatera, hingga deforestasi masif ratusan ribu hektar di Papua, mengindikasikan adanya krisis spiritual dan kegagalan paradigma antroposentris dalam memandang alam. Alam seringkali direduksi sebagai komoditas ekonomi semata tanpa mempertimbangkan jaring interdependensi ekosistem dan nilai ketuhanannya. Menjawab problematika tersebut, penelitian ini menawarkan pendekatan ekosufistik melalui kajian atas tafsir klasik Lubāb at-Ta’wīl fī Ma’ānī at-Tanzīl karya Al-Khāzin. Penelitian ini bertujuan untuk melihat penafsiran ayat-ayat ekologi dalam tafsir Al-Khāzin, menguraikan dimensi sufistik yang melandasi penafsiran tersebut dalam pengelolaan alam, dan relevansi relasi Tuhan, manusia, dan alam dalam kerangka ekosufistik untuk merespons kerusakan lingkungan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan basis kepustakaan (library research) dan metode deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan adalah tafsir mauḍū’ī (tematik) dengan mengkodifikasi lima term utama: khalīfah fī al-Arḍ, al-Mā’, al-Arḍ, al-’Adl, dan at-Tawāzun. Analisis data dibedah menggunakan dua kerangka teori komplementer: Sosiologi Pengetahuan Karl Mannheim untuk melihat pengaruh konteks sosio-historis terhadap corak penafsiran Al-Khāzin, serta teori Deep Ecology Fritjof Capra untuk menganalisis konstruksi keseimbangan ekologis yang menolak hierarki eksploitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penafsiran ayat-ayat ekologi Al-Khāzin menegaskan bahwa manusia adalah wakil Tuhan (khalīfah fī al-Arḍ) yang diberi mandat moral untuk merawat hamparan bumi (al-Arḍ) dan memelihara air (al-Mā’) sebagai sumber esensial kehidupan secara proporsional. Pengelolaan ini harus dilandasi oleh prinsip keadilan (al-’Adl) tanpa intervensi destruktif, serta prinsip keseimbangan (at-Tawāzun) yang menjauhi sifat boros maupun pelit. Selanjutnya, dimensi sufistik dalam penafsiran Al-Khāzin memadukan tasawuf falsafi dan tasawuf akhlāqī. Melalui tasawuf falsafi, alam dipandang sebagai manifestasi dari Waḥdah al-Wujūd dan jalan mencapai derajat Insān Kamīl. Sementara melalui tasawuf akhlāqī, manusia dituntut berproses melalui takhalli (mengosongkan diri dari tabiat merusak), tahalli (mengisi pemikiran dengan etika ekologis berlandaskan ilmu), dan tajalli (mencapai maḥabbatun lillāh atau cinta Tuhan melalui ciptaan-Nya). Meski corak sufistiknya cenderung tipis akibat represi kondisi keilmuan pasca-jatuhnya Bagdad, Al-Khāzin tetap visioner menyisipkan nilai-nilai tersebut. Dalam konteks keindonesiaan, kerangka ekosufistik Al-Khāzin memberikan kritik tajam terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang sarat konflik agraria, seperti kontradiksi implementasi UU No. 6 Tahun 2023. Bencana ekologis di Indonesia bukanlah sekadar anomali cuaca, melainkan dampak runtuhnya al-Qoyyim al-Akhlāqiyyah (nilai-nilai moral). Pada akhirnya, penelitian ini menegaskan bahwa penanggulangan kerusakan lingkungan di Indonesia membutuhkan pergeseran paradigma secara fundamental; dari sekadar pengelolaan sumber daya secara materialistis, menuju tata kelola alam yang disinari oleh kesadaran murāqabah dan akhlak spiritual (takhalluq bi akhlāqillāh) demi terwujudnya keberlanjutan ekosistem di Indonesia. %Z Dr. Muhammad Akmaluddin, M.S.I.